Nasional

Viral, Tenaga Medis di Mojokerto Shalat Sambil Duduk Pakai APD Lengkap

Kam, 9 April 2020 | 05:30 WIB

Viral, Tenaga Medis di Mojokerto Shalat Sambil Duduk Pakai APD Lengkap

Tangkapan layar (screenshoot) seorang tenaga medis di RSU DR Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto sedang menunaikan shalat sambil duduk di ruang isolasi. (Foto: FB Ida Sulaiman)

Jakarta, NU Online
Para tenaga medis setiap hari dan setiap waktu berjibaku mengurus pasien virus corona membuat mereka harus menyesuaikan diri dalam beribadah karena dalam kondisi mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Seperti tenaga medis di Rumah Sakit Umum Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Jawa Timur. Dalam video viral yang disebarkan akun Facebook bernama Ida Sulaiman itu, tenaga medis tersebut menunaikan shalat dengan posisi duduk di kursi dan mengenakan APD lengkap.

“Tetap semangat kawan-kawanku, tetap menjadi pelayan masyarakat, semoga Covid-19 segera berlalu. Amin,” kata Ida Sulaiman dalam caption-nya.
 

Ida yang juga salah satu tenaga medis di rumah sakit tersebut menginformasikan bahwa ibadah shalat tersebut dilakukan di ruang isolasi pasien Covid-19.

Video berdurasi 13 detik itu diunggah oleh Ida Sulaiman pada Selasa (7/4/2020) pukul 06.57 WIB. Dalam tayangan video itu, tampak seorang tenaga medis sedang melakukan shalat dengan memakai APD lengkap untuk penanganan pasien Corona.

Gerakan dan tata cara shalat yang dilakukan seorang tenaga medis di Kota Mojokerto tersebut, mengikuti tata cara shalat untuk orang yang berada dalam kendaraan atau berhalangan (uzur) dalam melakukan shalat secara normal.
 

Terkait ibadah yang dilakukan oleh para tenagah medis dalam menangani pasien Covid-19, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajiannya perihal bersuci dan shalat bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

LBM PBNU menyatakan bahwa tenaga kesehatan di tengah aktivitas penanganan pasien Covid-19 tetap wajib shalat meski tanpa bersuci, yaitu berwudhu dan bertayamum.

LBM PBNU mendasarkan pandangannya pada hadits Imam Bukhari yang meriwayatkan shalat Rasulullah dalam keadaan berhadats (tidak bersuci), "Dari 'Aisyah RA bahwa dia meminjam sebuah kalung dari Asma', lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mencarinya, kemudian waktu shalat tiba, dan akhirnya mereka shalat tanpa berwudhu.”

Dalam keadaan darurat, petugas medis yang menggunakan APD dapat menjalankan shalat meskipun dalam keadaan hadats (tidak suci), karena tidak dapat berwudhu atau tayamum, tidak bisa sujud, badan/pakaian terkena najis, dan lain-lain. Tenaga kesehatan dapat melaksanakan semampunya untuk menghormati waktu shalat (li hurmatil waqti).
 

Namun, shalat tanpa berwudhu dan bertayamum memiliki konsekuensi hukum yang diperselisihkan ulama. Sebagian ulama mewajibkan mereka untuk mengulang shalatnya di lain waktu. Tetapi sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka tidak wajib mengulang shalatnya.

Kewajiban mengulang shalat itu diperoleh dari keterangan mazhab Syafi’I perihal kewajiban orang yang menjalankan shalat lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu) untuk mengulang shalatnya bila sudah dalam kondisi yang memungkinkan.

Kewajiban mengulang shalat di lain waktu didasarkan pada kementaraan kesibukan yang dialami oleh dokter dan tenaga medis pasien Covid-19 yang hanya terjadi pada saat wabah dan tidak dijadikan kebiasaan. Dengan logika demikian, kewajiban mengulang shalat yang dilaksanakan secara tidak sempurna pada waktunya tetap berlaku.
 

LBM PBNU mengambil kutipan ini dari Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Kitab Hasyiyatul Baijuri karya Ibrahim Al-Baijuri. Adapun ketiadaan kewajiban mengulang shalat didapat masih dari pandangan mazhab Syafi’i yang diperoleh dari dua karya Imam An-Nawawi, yaitu Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab dan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj.

Atas dasar pertimbangan kedua ini, maka tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) dapat juga memilih pendapat yang menyatakan kewajiban shalat seketika itu sesuai keadaannya, tanpa harus mengulang shalatnya di lain waktu.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan