Oleh Saepuloh*
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. <>Salah satu variabel untuk mencapai tujuan tersebut adalah terwujudnya guru yang profesional, yang mempunyai kompetensi yang komprehensif.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesi berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, pemerintah harus mempunyai peta kompetensi guru secara komprehensif. Peta kompetensi guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).
Sejak tahun 2012 Uji Kompetensi Guru (UKG) telah dilakukan secara rutin oleh pemerintah bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015, Uji Kompetensi Guru (UKG) secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan oleh pemerintah pada tanggal 9 samapi 27 November 2015, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) diikuti oleh 93,94% dan sisanya sekitar 6,06 % akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) susulan pada tanggal 11 s.d 17 Desember 2015, sebagaimana yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata, Ph.D Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan Dasar pada kegiatan Wrokshop Keterlibatan Publik Dalam Evaluasi dan Laporan Hasil Uji Kompetensi Guru di Hotel Arion Swiss-belHotel Bandung (6/12/2015).
Uji Kompetensi Guru (UKG) dipakai sebagai salah satu pertimbangan untuk memetakan kompetensi guru dan penentuan pembinaan dan pemberian bantuan kepada guru. Uji Kompetensi Guru (UKG) tersebut diikuti oleh semua guru, baik itu yang sudah tersertifikasi maupun yang tidak tersertifikasi pada setiap mata pelajaran, baik itu yang UN maupun non UN.
Uji Kompetensi Guru (UKG) tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan sertifikasi, apalagi menghambat pencairan tunjangan profesi. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan E. Nurzaman, AM. pada kegiatan Wrokshop Keterlibatan Publik Dalam Evaluasi dan Laporan Hasil Uji Kompetensi Guru di Hotel Arion Swiss-belHotel Bandung (6/12/2015).
Oleh karena itu, semestinya guru-guru merespon positif pelaksanaan UKG. Selain itu, Uji Kompetensi Guru (UKG) harus dijadikan sebagai alat untuk evaluasi diri sebagai bahan pertimbangan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Secara eksplisit dalam UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan, baik itu guru yang sudah tersertifikasi maupun guru yang belum tersertifikasi.
Di lain pihak pemerintah mempunyai setidaknya dua kewajiban. Pertama melakukan studi terhadap hasil UKG yang diperoleh. Studi tersebut harus dilakukan secara jujur, terbuka dan kredibel. Studi tersebut diharapkan bukan hanya menghasilkan peta kompetensi guru yang komprehensif, melaikan diperoleh juga rekomendasi perbaikan pelaksanaan UKG dimasa yang akan datang.
Tidak dapat dipungkiri, pelaksanaan UKG 2015 mempunyai banyak catatan penting yang harus diperbaiki di masa yang akan datang. Diantaranya kebocoran soal yang tersebar di media sosial dan pungutan liar kepada guru-guru calon peserta UKG.
Kedua, setelah diketahui level penguasaan guru terhadap kompetensi pendagogik dan profesional, pemerintah harus melakukan program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru. Pembinaan profesi guru tersebut harus disesuaikan dengan level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru terhadap kompetensi pendagogik dan kompetensi profesioinal. Sehingga diharapkan pembinaan profesi guru yang dilakukan oleh pemerintah tepat sasaran. Sehingga perbaikan kualitas kompetensi guru dapat terwujud secara maksimal.
* Guru SMPN 2 Arjasari; Sekretaris Persatuan Guru NU (Pergunu) Jawa Barat
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
6
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
Terkini
Lihat Semua