Opini

NU dan Khittah Proklamasi

Rab, 16 Agustus 2017 | 22:00 WIB

Oleh Hayi Abdus Sukur

Keterlibatan Nahdlatul Ulama’ (NU) dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaandan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak diragukan lagi dalam sejarah bangsa ini. Pandangan keagamaan yang moderat menjadi inspirasi bagi Nahdlatul Ulama’ dalam merumuskan azas, ideologi, kebijakan strategis dan gerakan taktis organisasi demi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa.

Peran kiai-kiai NU menjadi faktor penentu dalam beberapa peristiwa heroik menjelang proklamasi kemerdekaan NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. KH Muhammad Hasyim Asy’ari selaku pendiri Nahdlatul Ulama’ mampu mengorganisir para santri menjadi barisan pertahanan rakyat yang tergabung dalam pasukan Hizbullah (tentara Allah) dan Sabilillah (jalan Allah). Laskar Hizbullah yang merupakan golongan muda dengan pimpinan militernya KH Zaenul Arifin dan Sabilillah dari golongan tua dipimpin oleh KH Masykur. 

Untuk mencapai kemerdekaan dan mempertahankannya, mutlak diperlukan pemuda-pemuda yang terampil berperang dengan menggunakan senjata. Kiai-kiai NU berusaha memasukkan pemuda-pemuda muslimdalam pasukan Pembela Tanah Air (PETA). Bahkan menurut penelitian Agus Sunyoto, dari enam puluh bataliyon tentara PETA hampir separuh komandannya adalah kiai.

Menjelang proklamasi kemerdekaan, keterlibatan KH Abdul Wahid Hasyim dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memiliki arti penting dalam menjaga keragaman budaya, etnis bahkan agama. Perdebatan sengit tentang Piagam Jakarta dapat diselesaikan dengan baik karena pandangan keislamannya yang luas tanpa harus terjebak pada pada formalisasi ajaran agama.
  
Di samping itu, tantangan paska proklamasi datang silih berganti seiring dengan kalahnya Jepang pada Sekutu. Belanda kembali ingin merebut kedaulatan NKRI melalui pasukan Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Puncaknya, setelah bersidang di Surabaya pada 21-22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari  mengeluarkan fatwa mengejutkan di tengah banyak keraguan dan ketidaktahuan banyak orang tentang proklamasi.

Substansi fatwa yang heroik itumenyatakanbahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah sah hukumya, Indonesia telah sah menjadi negara berdaulat sendiri yang terpisah dari Kerajaan Belanda. Sehingga  wajib hukumnya melawan Belanda melalui NICA yang mencoba merebut kedaulatan NKRI.Fatwa pendiri NU ini mendapat respon positif rakyat, bahkan menyentuh hati pemuda Surabaya yang kemudian terjadi peristiwa 10 November 1945.
 
Tak hanya itu, Nahdlatul Ulama’ berperan sebagai garda bangsa dalam menjaga, memegang teguh serta menjunjung tinggi amanah proklamasi di atas kepentingan  kelompok, etnis, agama maupun kepentingan politikyang berkonspirasi dengan luar negeri.Seperti Musi Manowaryang memproklamasikan kemerdekaan Republik Soviet Indonesia di Madiun (18 September 1948).Cristiaan Soumokil yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dengan memproklamasikan Republik Maluku Selatan di Ambon (25 April 1950). 

Gerakan separatis di Sulawesi dan Sumatera (15 Februari 1958), Organiasi Papua Merdeka (1 Juli 1971)  wilayah paling timur yang berkepentingan untuk menjadi negeri sendiri.  Belum lagi gerakan membangun Negara Islam yang diproklamasikan oleh SM Kartosoewirjo di Jawa Barat dan di ikuti oleh Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.Bahkan sejarah yang tetap kontroversial hingga saat ini yaitu gerakan 30 September 1965 yang mencoba menggulingkan bahkan mengubah hari kemerdekaan agar sama dengan proklamasi China 1 Oktober 1949.

Keinginan sebagian golongan untuk memisahkan diri dan merubah pondasi dasar negara sejak kelahirannya 17 Agustus 1945 tak pernah usai. Nuansa ini juga terasa pada pertengahan tahun 1980-andan paska reformasi ketika ada semangat untuk mendirikan sebuah negara berdasarkan agama tertentu. 

Bagi Nahdlatul Ulama’ tidak boleh ada  bentuk negara apapun, termasuk negara berdasarkan Islam atau syariah di negeri ini. Sebagaimana diformulasikan dalam  Muktamar NU di Situbondo tahun 1984 dengan tegas menyatakan bahwa NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final perjuangan umat Islam.

Keragaman etnis, adat-istiadat, budaya dan agama cermin kekuasaan Sang Pencipta Yang Maha Esa. Pancasila dan UUD 1945 adalah jawaban final terhadap tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin pluralitas rakyat Indonesia. Bukan negara agama, tetapi menjamin kebebasan beragama seluruh rakyatnya. 

Indonesia adalah negara ke-Tuhanan yang memelihara budi pekerti, semangat kemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial yang menjadi cita-cita luhur bangsa. Sehingga tugas warga NU dan warga Indonesia adalah tetap menjaga khittah proklamasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana amanah perjuangan para founding fathers yang telah bersusah payah memperjuangkan kedaulatan bangsa dan negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Penulis adalah Pengurus Lakpesdam NU Bondowoso, Jawa Timur.