Opini

Menolak ‘Politik’ Formalisasi Syariat

NU Online  ·  Ahad, 13 April 2008 | 23:00 WIB

Oleh Robith Qoshidi Muhyiddin, Lc

Formalisasi syariat menjadi wacana yang sangat digandrungi dalam pentas perpolitikan Indonesia dewasa ini. Bahkan, beberapa partai politik mengangkat wacana ini sebagai agenda utama. Tapi, anehnya, dalam tataran aplikasi, hal yang dinamakan formalisasi syariat hanya terbatas pada hal-hal simbolis. Seperti peraturan wajib memakai jilbab di Solok, Sumatera Barat dan Perda Jumat Khusyu’ di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Apakah memang syariat hanya terbatas pada simbol? Mengapa sama sekali tidak ada suara yang mengangkat bahwa syariat juga mencakup pemberantasan korupsi, pembasmian suap (money politik) dalam pemilihan kepala daerah, dan pengentasan kemiskinan. Tampaknya, ada reduksi besar-besaran terhadap cakupan makna syariat di dalam dunia politik Indonesia. Syariat, ada apa denganmu?<>

Memfokuskan syariat hanya pada tataran simbolis jelas merupakan pengebirian makna syariat. Terlebih secara politis, syariat simbolis ini kerap kali dijadikan alat pembisuan massal bagi masyarakat. Akibatnya, masyarakat lupa akan masalah yang sebenarnya sangat merugikan, seperti korupsi di berbagai instansi pemerintah maupun partai politik. Masyarakat dibawa kepada kesadaran semu tentang syariat dalam makna dangkal, untuk melupakan inti syariat yang menjunjung maslahat umat. Sehingga konsentrasi formalisasi syariat cenderung memperbanyak simbol yang dianggap Islami, namun melupakan maqashid (tujuan utama) syariahnya.

Padahal, syariat yang diterapkan Rasulullah mempunyai cakupan makna yang sangat luas. Bahkan, lebih memprioritaskan hal-hal yang langsung mengena pada kebaikan umat. Seperti upaya Rasul untuk menghapus perbedaan kelas antara budak dan tuan, mengangkat derajat perempuan di tengah budaya patriarki, persaudaraan antarumat Islam, komitmen hubungan baik antara kaum muslim dan non-muslim, serta pemerataan ekonomi umat. Dalam perjalanan dakwahnya, Rasul lebih mendahulukan syariat yang memperjuangkan maslahat umat daripada syariat yang bersifat pribadi seperti mengenakan baju muslim, menghormati hari Jumat, bahkan larangan meminum khamr (minuman keras).

Pengebirian makna syariat sebagaimana dilakukan kelompok tertentu, disebabkan wacana syariat dalam perpolitikan Indonesia telah menjadi komoditas politik. Sehingga syariat yang langsung berkenaan dengan kebaikan umat, tapi merugikan kepentingan partai dan kepentingan politik, terpaksa disembunyikan. Tidak dijadikan wacana utama. Partai-partai yang mengaku Islam terus mengkampanyekan syariat simbolis, tanpa mewacanakan syariat yang benar-benar memperjuangkan kemaslahatan rakyat.

Akibatnya, maslahat umat ditelantarkan, bahkan eksistensi negara juga dipertanyakan hanya karena tidak memakai simbol Islam. Indonesia dituding menganut sistem kafir (nidlam al-kufr). Kritik terhadap pemerintah dan konsep negara Indonesia lebih diarahkan pada hal yang simbolis. Wacana yang berkembang justru ingin merubah simbol negara, sedangkan kebijakan pemerintah dan negara Indonesia yang sesuai dengan inti syariat tidak pernah dilegitimasi, bahkan dipandang sebelah mata. Undang-undang negara Indonesia yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi, subsidi untuk fakir miskin, dan subisidi untuk pendidikan, tidak dianggap sebagai bagian dari ajaran syariat Islam.

Sehingga wacana perubahan lebih bersifat struktural dan simbolis, bukan menusuk pada jantung maslahat umat. Para pengusung syariat simbolis ini hanya menunggu sebuah momen untuk merubah simbol kenegaraan dengan simbol yang mereka anggap Islami. Imajinasi politik yang ingin merubah secara struktural dan simbol ini adalah karakter masyarakat organisatoris. Secara sosiologis, kebanyakan pemahaman ini muncul dari masyarakat kota. Kenyataannya, para pengusung syariat simbolis ini kebanyakan berasal dari kota.

Berbeda dengan masyarakat desa yang terbiasa hidup secara alami dan tidak terorganisir. Sehingga mereka memahami Islam secara esensial dan lebih fleksibel. Kesenjangan antara desa dan pusat-pusat pemerintahan membuat masyarakat desa merasa bisa hidup tanpa tergantung pada struktur pemerintahan. Lebenswet (dunia kehidupan) yang berbeda menjadikan kedua elemen masyarakat ini berbeda dalam memahami syariat dan dalam berinteraksi dengan negara.

Ketidaktergantungan masyarakat desa secara belebihan pada negara merupakan pilihan yang benar. Sebab, di abad posmodern ini, negara bukanlah satu-satunya kekuatan yang menentukan aras kehidupan. Di situ ada kekuatan lain yang ikut mengatur dinamika masyarakat. Seperti kekuatan ekonomi, media, dan organisasi non-pemerintah. Bagi penulis, justru pandangan hidup masyarakat desa lebih siap untuk melebur dengan kehidupan posmodern yang tidak bergantung kepada negara saja. Karena itu, masyarat desa (baca: kalangan Nahdlatul Ulama/NU) cenderung memperjuangkan syariat tidak dalam tataran struktural, tetapi lebih senang menerapkan esensi syariat secara sukarela, dari pada memperjuangkan simbol-simbol syariat yang dipolitisir.

Masyarakat desa yang berkarakter sufistik itu lebih mementingkan penerapan syariat secara individual dan komunal ketimbang bersusah payah memperjuangkan syariat untuk kepentingan politik. Pada gilirannya, bermunculan kota santri dan masyarakat santri. Dan di situlah agama melebur dengan tradisi. Konsep “kota santri” dan “masyarakat santri” merupakan ide yang luar biasa. Agama benar-benar dipahami secara substansial dan langsung berimbas pada maslahat umat. Imajinasi mereka tentang syariat Islam mempunyai makna luas sampai pada memberi bantuan saat tetangga kesusahan. Implikasi syariat juga terkait langsung dengan diskriminasi sosial-budaya bagi pelanggar-pelanggar syariat.

Syariat yang dipahami secara esensial dan menyatu dengan budaya ini lebih mempunyai masa depan dari pada janji-janji politik atas nama syariat. Karena jika individu-individu mencapai kesepakatan untuk memperjuangkan syariat dalam makna esensial akan lebih membantu dalam mempertahankan eksistensi syariat itu sendiri, bahkan sangat berguna bagi masyarakat secara luas. Maka, sangat benarlah firman Allah yang berbunyi (artinya), “Selamatkanlah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka (QS: at-Tahrim:6)”. Di dalam firmannya, Allah lebih menekankan pada perubahan pribadi-pribadi dan komunitas dari pada perubahan di tingkat negara. Sebab, jika pribadi-pribadi dan komunitas sudah baik, pada gilirannya, negara akan baik dengan sendirinya.

Ketika syariat dipahami secara murni dan tidak di dalam kerangka politik, maka ia akan mampu memperlihatkan identitasnya sebagai penyokong maslahat umat. Dari sini diharapkan syariat yang diperjuangkan tidak lagi syariat sebagai komoditas politik tetapi syariat yang dipahami sebagai maslahat umat. Tangan-tangan politik yang berupaya menutupi kebejatan dirinya akan tersingkap jika masyarakat benar-benar memahami syariat secara esensial. Berangkat dari titik ini pula diharapkan perubahan makna syariat dari simbol menuju esensi yang memperjuangkan maslahat umat. Sehingga pemberantasan korupsi di instansi pemerintah dan partai politik, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, dianggap sebagai bagian inti dari syariat Islam. Dan inilah yang harus diprioritaskan oleh pengusung syariat Islam.

Penulis adalah Alumnus Universitas Al-Azhar Mesir dan Angota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember, Jawa Timur