Opini

Meneguhkan Kedaulatan Pangan Indonesia

Senin, 24 Maret 2014 | 07:20 WIB

Oleh Ahmad Naufa Kh. F.

Isu ketahanan dan kedaulatan pangan secara umum tidak menjadi wacana utama yang banyak dibicarakan atau diperjuangkan baik kalangan mahasiswa, pejabat ataupun politisi. Meski demikian, ketahanan pangan adalah isu yang layak mendapat perhatian dikalangan luas, utamanya mahasiswa sebagai 'kaum pendobrak'. Mengapa pangan? Karena pangan merupakan kebutuhan primer (dloruri) yang dibutuhkan seleuruh elemen masyarakat Indonesia.<>

Secara definitif, makna "ketahanan" dengan "kedaulatan" itu berbeda. Secara sederhana, misalnya, jika ada sebuah keluarga yang kehabisan beras lalu menutupinya dengan membeli di pasar atau hutang kepada tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sudah dikatakan memiliki "ketahanan" pangan. Meski demikian, keluarga itu belum bisa dikatakan "berdaulat". Lebih dari itu, kedaulatan pangan adalah upaya yang sistematis untuk menentukan, kebijakan dan kebutuhan pangan secara merdeka atas keluarganya sendiri, seperti menanam padi sendiri, membeli dengan keluarga sendiri dan membuat harga sendiri. Dalam konteks ini adalah Indonesia yang terjadi hari ini masih berkutat pada "ketahanan" pangan, belum memiliki "kedaulatan" pangan.

Ironis memang, Indonesia yang begini subur dengan laut dan alamnya yang melimpah ruah masih terbelenggu dalam berbagai hal. Negeri yang disebut "penggalan sorga" ini begitu seksi dan diperebutkan banyak orang untuk mengambil sumber daya alamnya yang memang belum bisa dan mungkin tak ada niat untuk bisa mengelola alamnya sendiri. Berbagai perusahaan asing tertancap disini, dengan 'profit sharing' yang tak masuk akal. Kue pembangunan pun hanya dijadikan rayahan orang-orang yang miskin nasionalisme dan pragmatis. Rakyat kecillah yang menjadi korban kebiadaban rezim dan system dengan segala problematikanya.

Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mencatat, 92 persen perusahaan dan aset-aset negara yang didapat melalui alam, sudah dikuasai dan dikendalikan oleh asing. Juga penelitian Michael Backman (1995) tentang kapitalisasi pasar dari 300 konglomerat Indonesia, Backman menemukan 73 persen total kapitalisasi pasar dimiliki oleh etnis Tionghoa. Belum lagi pasar yang dikendalikan konglomerat-konglomerat penghisap keringat rakyat yang memiskinkan petani dan pedagang kecil tumbuh subur dengan panglimanya para wakil rakyat yang dengan seenaknya mengamandemen undang-undang sesuai pesanan. Bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan dapat ditegakkan?

Islam sebagai Pendobrak

Islam sebagai ideologi hendaknya juga memiliki signifikansi sebagai pendobrak sosio-kultural. Perlawanan dan penghapusan terhadap ketidakadilan sebenarnya secara substansi bukan barang baru. Islam yang dibawa nabi pada zaman klasik sudah membuktikan bagaimana ia tumbuh sebagai 'ideologi' yang membebaskan dari dikotomi ekonomi, ketimpangan sosial dan penyembelihan hak-hak asasi manusia. Ajaran Islam jelas, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api" dalam hal ini termasuk pula Emas, Gas, Energi, dan Batubara adalah untuk kemakmuran rakyat. Namun pada faktanya, asset-aset tersebut lari keluar dan memiskinkan penduduk pribumi. Kini, hanya untuk membeli segelas air putih, kita harus membeli ke Barat.

Tahu dan tempe sebagai hal yang paling membantu peningkatan gizi kaum menengah kebawah harus import dengan membunuh petani kedelai. Kebaikan tuhan memberi laut yang luas disia-siakan dan dikufuri dengan impor garam yang juga membunuh petani. Jutaan hektar ladang sawah dengan kerja gigih petani dari pagi sampai sore hari harus diinjak-injak kartel yang tak bertanggungjawab. Setiap butir nasi yang kita makan sungguh sebuah proses panjang yang menyangkut jutaan orang. Media yang dipesan konglomerat dengan bantuan pejabat miskin nasionalisme untuk membuat 'opini publik' bahwa pangan serba kekurangan, membuat kebijakan impor digulirkan. Tentu dengan tangan panjang dan antek-antek kapitalisme global yang mengepung Senayan.

Lalu, dalam konteks Indonesia, bagaimana arah gerakan kita yang masih minim pengetahuan tentang hukum dan ekonomi secara makro? "Untuk mengatasi dan mengamankan undang-undang, anda tak butuh ahli ekonomi. Anda tak butuh ahli tata-bahasa. Yang anda butuhkan hanyalah berpikir logis dan kemauan kuat dan keberanian untuk berdaulat, dengan mengamankan undang-undang dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat" kata Prof Maksum, Ketua PBNU, guru besar pertanian UGM.

Sebagai contoh, dalam amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat 5: "Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam Undang-Undang.”

Dengan amandemen ini muncul berbagai Undang-Undang prokapitalis yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Pasal 33 Ayat 3 secara otomatis, telah di-nasikh ayat 4 yang merupakan pesanan asing dengan corong para wakil rakyat yang menggadaikan negerinya. Perubahan ini, bisa dilogika dan dinalar secara awam. Meski sudah diuji materikan oleh beberapa pihak yang masih peduli kedaulatan NKRI, utamanya PBNU, antek-antek asing selalu saja merubah dan mempermainkan kata dan kucing-kucingan.

Selain itu ada beberapa UU liberal pesanan asing yang membunuh kedaulatan rakyat seperti: UU Migas (No 22 Th 2001), UU BUMN (No 19 Th 2003), UU SD AIR (No 7 Th 2004), UU Perikanan(No 31 Th 2004), UU Pen. Modal (No 25 Th 2007), UU Kewilayahan (No 27 Th 2007), UU Minerba (No 4 Th 2009), UU Tenaga Listrik(No 30 Th 2009), UU Cagar Budaya (No 11 Th 2010), UU. Mata Uang ( No 7 Th 2011), UU. OJK (No 21 Th 2011) UU Pertanahan (No 2 Th 2012).

Inilah tugas dan proyek besar mahasiswa, sebagai generasi muda dan pemilik sah masa depan bangsa ini. Dasar teologis sudah jelas, saatnya kita berpikir 10-20 tahun kedepan, bagaimana bisa memiliki kedaulatan pangan; menentukan sendiri, memproduksi sendiri dan menikmati sendiri potensi alam untuk kemakmuran rakyat yang merupakan amanat undang-undang dasar 1945. Saatnya membuka mata, wacana, cakrawala dan berbuat hal-hal yang kongkrit. Mahasiswa dan generasi muda Indonesia jangan justru terjebak pada pragmatisme politik dan wacana kampus yang menyesatkan. Hal-hal yang tak penting dan lebay. Mahasiswa harus segera berbenah diri, menganalisa kawan dan lawan dan berpikir cerdas untuk melakukan perubahan. Karena, selain kepada mahasiswa dan generasi muda, kemana akan lagi nasib masa depan bangsa ini diserahkan?

 

Ahmad Naufa Khoirul Faizun, Wakil Ketua PW IPNU Jateng, Santri Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo