Oleh Muhammad Zuhair Zahid
Ramai lagi masalah azan yang (katanya) dinistakan. Sebelumnya oleh puisinya Sukmawati, sekarang oleh Meiliana. Bahkan untuk kasus Meiliana harus sampai pada proses penyelesaian di meja hijau.
Saya jadi ingat kepada Allah yarham Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti, Klaten, KH Muslim Rifai Imampuro (Mbah Liem). Salah seorang kiai yang dipercaya mencetuskan slogan "NKRI harga mati", dan "Indonesia Aman, Makmur, Damai (AMD)".
Kiai nyentrik yang sehari-harinya berpenampilan sangat sederhana, bahkan sampai tidak nampak kalau beliau itu kiai yang mengasuh sekian banyak santri.
Syahdan, suatu saat seorang kawan saya sedang tidur di kamar sebelah masjid pondok. Ketika bangun tidur, ia sayup mendengar suara azan dari kejauhan yang menandakan waktu shalat sudah masuk. Dengan terburu, ia berwudlu lantas langsung menuju ke dekat pengimaman, mengambil mikropon, lalu azan.
Namanya orang bangun tidur (dan konon saat itu ia sedang tidak enak badan), suara azannya tidak merdu sama sekali, bahkan cenderung fals dan sangat tidak enak didengar. Namun ia nekat, yang penting azan.
Selesai azan, ia shalat sunah dan bersiap-siap pujian. Tak dinyana, Mbah Liem tiba-tiba datang dan mendatangi kawan saya itu. Ia dimarahi habis-habisan saat itu (bahkan ada yang bilang kalau Mbah Liem menjewer telinga kawan saya itu).
Konon saat itu Mbah Liem bilang, "Azan sek apik ... azan sek apik ... dirungokne wong ... dirungokne wong ... (azan yang bagus, azan yang bagus, didenger orang banyak, didengar orang banyak) ... ".
Sebagaimana sikap seorang santri terhadap kiainya, kawan saya hanya terdiam sambil menunduk meresapi kesalahannya.
Muncul pertanyaan di benak saya, kenapa beliau memarahi kawan saya yang sedang berusaha memanggil orang agar segera datang ke masjid dan shalat berjamaah? Padahal yang dilakukan kawan saya itu sesuatu yang baik, kan?
Saya butuh sedikit merenung perihal kemarahan Mbah Liem saat itu. Namun akhirnya saya temukan jawabannya. Bahwa di titik ini, Mbah Liem mengajarkan saya bahwa kita perlu memisahkan dua hal yang bersifat agamawi (dan tentunya sakral bagi pemeluknya dan harus dihormati semua orang) dan hal yang bersifat duniawi (yang sangat boleh diperdebatkan dan dikritik habis-habisan).
Dalam kasus ini, azan adalah hal yang bersifat agamawi, ia sakral dan harus dihormati. Namun suara yang dikumandangkan oleh muazin adalah hal yang sifatnya duniawi. Ia boleh dikritik dan diperdebatkan demi kebaikan bersama.
Anda salah jika mengkritik azannya. Bagaimanapun ia berada di wilayah sakral, namun Anda sangat boleh mengkritik suara muazinnya yang menurut Anda fals dan tidak enak anda dengar. Suara muazin, speaker yang dipakai masjid yang bersangkutan, mikropon yang digunakan untuk azan, volume speaker, sudut kemiringan speaker, dan sebagainya adalah wilayah duniawi yang boleh Anda kritik dan Anda diskusikan bersama demi kemaslahatan.
Terkait permasalahan vonis pada Meiliana, kita perlu sikapi dengan tidak berlebihan, apalagi sampai membawa kata "penistaan". Diperiksa dulu dengan sedalam-dalamnya, apakah maksud Meiliana itu mengkritik azan-nya, ataukah suara muazinnya? Atau mengkritik speaker yang dipakai oleh muazinnya? Di sinilah wilayah hakim dengan segala kuasa dan keadilannya untuk memutuskan bersalah-tidaknya beliau.
Bagaimanapun, kita tetap butuh berhusnudzan kepada para hakim yang telah memutus Meiliana 18 bulan penjara, bahwa beliau-beliau punya pertimbangan saat memutus perkara ini. Tapi kita tetap membuka ruang hukum selebar-lebarnya untuk Meiliana melakukan banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Apa pun keputusan dari hasil banding tersebut, kita tetap harus husnudzan dan menghormatinya.
Konon, sejak kejadian yang menimpa kawan saya itu, di sebelah pengimaman masjid Pondok Pesantren Al-Muttaqien terdapat tulisan tangan dari Mbah Liem yang masih utuh sampai kini: “Sek azan kudu faseh(yang azan harus fasih)”. Sebuah bentuk perhatian beliau pada aspek sosial dari azan yang tetap harus diperhatikan oleh seorang muadzin.
Penulis adalah alumnus MA Al-Muttaqien Pancasila Sakti, dosen FMIPA Universitas Negeri Semarang