Bagaimana Negara Merespon Gerakan Ideologis Non-Pancasila?
NU Online · Kamis, 4 Agustus 2016 | 01:00 WIB
Aparat keamanan dinilai berbagai kalangan masih ragu-ragu dalam menghadapi gerakan kelompok masyarakat yang menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan paham (ideologi) Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penilaian itu misalnya terungkap dalam berbagai pertemuan sosialisasi gerakan deradikalisasi antara pemerintah dan tokoh masyarakat serta tokoh agama yang akhir-akhir ini sering dilakukan pemerintah dan masyarakat di berbagai daerah.
Aparat sendiri merasa tidak bisa berbuat banyak terhadap gerakan yang mengatasnamakan gerakan hak asasi manusia (HAM). Hal ini bisa dipahami karena tindakan aparat harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau istilah populernya disebut "sesuai dengan prosedur".
Dalam mengantisipasi gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, selama ini aparat melakukan tindakan pencegahan dan deradikalisasi serta penegakan hukum. Kebijakan ini misalnya diterapkan Kapolri melalui pembentukan Satgas Kontra Radikal dan Deradikalisasi sejak tanggal 20 April 2015.
Karena itu bagaimanakah cara mengantisipasi gerakan ideologis tersebut agar persatuan dan kesatuan bangsa ini tetap lestari serta mampu mencapai cita-cita dan tujuan nasional?
Gerakan Ideologis
Sejak reformasi sosial politik tahun 1997/1998, gerakan ideologis selain Pancasila yang sebelumnya tidak mendapat ruang untuk bergerak, menemukan momentum untuk bangkit kembali di Indonesia tercinta ini. Ideologi-ideologi tersebut adalah kiri radikal, ideologi kanan, dan Islamisme.
Kalau ideologi kiri dan kanan bersumber dari pemikiran sekuler maka ideologi islamisme bersumber dari gerakan keagamaan Islam. Masing-masing ideologi tersebut tidak semuanya radikal, tetapi juga ada yang moderat.
As'ad Said Ali, mantan Wakil Ketua BIN, pernah menyebutkan ada dua jenis gerakan kiri radikal, yaitu anarkis marxisme dan populisme kiri. Gerakan kiri yang pertama hakikatnya tidak percaya pada demokrasi, karena bagi mereka, demokrasi hanya menguntungkan kaum kapitalis liberal. Sedangkan jenis kedua inti perjuangannya adalah persamaan sosial dan ekonomi. Mereka menginginkan bentuk demokrasi partisipatoris dari bawah sebagai strateginya.
Berbeda dari kiri radikal, gerakan ideologi kanan radikal menginginkan bentuk demokrasi elitis dan melihat demokrasi dari atas sebagai yang paling bisa dijalankan. Gerakan ini juga ada variannya yaitu kanan konservatif dan kanan liberal. Termasuk gerakan kanan konservatif adalah konservatisme ellitis dan nasionalisme puritan. Sedangkan kanan liberal adalah liberalisme itu sendiri dan kini berkembang menjadi neo liberalisme.
Ideologi kanan tersebut sama-sama menginginkan penguasaan aset melalui pembentukan lembaga-lembaga multinasional yang strategis guna memengaruhi kebijakan publik di negara-negara berkembang sesuai dengan mekanisme pasar. Dengan demikian, menurut mereka, negara tidak boleh campur tangan dalam pembangunan ekonomi dan keuangan.
Setelah reformasi, gerakan kanan tersebut nyata-nyata efektif bekerja di Indonesia karena saat ini sekitar 85 persen saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dikuasai swasta.
Selain itu saat ini akibat perkembangan teknologi informasi, budaya masyarakat awalnya taat pada nilai-nilai tradisi, kini menjadi semakin jauh dari nilai-nilai tradisional.
Sementara itu umat Islam yang mayoritas di negeri ini kekuatannya telah terpolarisasi cukup tajam antarberbagai gerakan Islam. Satu sisi ada sebagian yang menginginkan Islam sebagai sistem negara, dan di sisi yang lain menghendaki Islam tidak perlu jauh memasuki sistem negara, tetapi cukup substansi ajaran-ajarannya. Polarisasi gerakan Islam ini telah berlangsung lama sejak negeri ini merumuskan ideologi dan bentuk negara yang akhirnya muncul penghapusan tujuh kata dalam piagam jakarta.
Meskipun sampai saat ini pola gerakan kedua yang tampil menjadi arus utama di negeri ini, namun akibat kebijakan aparat sekarang yang kurang tegas telah turut andil dalam menyuburkan pola gerakan Islam model pertama. Bahkan kementerian agama dan kementerian pendidikan sendiri seringkali mengaku "kecolongan" terhadap munculnya kurikulum dan "bahan ajar" yang berbau formalisme Islam.
Semakin Kompleks
Dengan melihat kategori-kategori ideologis tersebut, menjadi nyata bagi kita bahwa hubungan negara dengan ideologi-ideologi gerakan yang saat ini berkembang tampak semakin kompleks. Sementara itu setelah reformasi peran Negara semakin melemah akibat amandemen UUD 1945 menjadi UUD tahun 2002.
Akibat amandemen terhadap UUD 1945 tersebut muncul peraturan perundang-undangan di berbagai bidang dan sektor kehidupan yang semangat, cita-cita dan tujuannya bertentangan dengan pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan tentang peran negara dan Pancasila. Jadi tampak adanya ketidaksesuaian antara ideologi negara, UUD dan peraturan perundang-undangan di bawahnya serta realitas kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan saat ini.
Karena itu terjadilah krisis di negara kita saat ini, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Haruskah hal ini kita biarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya yang sistematis dan massif untuk mengambil sikap tegas dan bukan sikap keras dalam merealisasi cita-cita para pendiri bangsa dan negara ini sebagaimana tertulis dalan pembukaan UUD 1945?
Penulis adalah Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
5
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
6
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
Terkini
Lihat Semua