Nasional

Wapres Pastikan Pesantren Al-Zaytun Tetap Berjalan Meski Panji Gumilang Tersangka

Kam, 3 Agustus 2023 | 20:00 WIB

Wapres Pastikan Pesantren Al-Zaytun Tetap Berjalan Meski Panji Gumilang Tersangka

Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin. (Foto: wapresri.go.id)

Jakarta, NU Online

Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin memastikan pemerintah akan memfasilitasi Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tetap berjalan meskipun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.


"Walaupun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, pesantrennya Al-Zaytun tetap berjalan dan harus difasilitasi oleh pemerintah," tegas Wapres melalui rilis yang diterima NU Online, Kamis (3/8/2023).
 

Menurut Wapres, para santri di Al-Zaytun perlu diberikan bimbingan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang. 


"(Para santri) diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa membuat pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri," katanya. 


Wapres pun telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) atas proses hukum terhadap Panji Gumilang.

 
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengaku, pihaknya siap untuk menampung para santri Al-Zaytun. Di lingkungan NU, terdapat banyak lembaga pendidikan yang bisa dimanfaatkan para santri dan siswa Al-Zaytun itu.


“Di NU ini ada banyak lembaga pendidikan yang siap untuk itu, saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini. Pemerintah juga saya kira sudah melakukan antisipasi dan persiapan apa pun hasil dari ini,” ungkap Gus Yahya


Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Panji dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun. 


Kemudian, Panji Gumilang ditersangkakan dengan pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 


Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, pada 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.