Nasional

Wapres Ajak Warga Bayar Pajak untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Rab, 10 Maret 2021 | 07:30 WIB

Wapres Ajak Warga Bayar Pajak untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Wapres RI KH Ma’ruf Amin (duduk) sedang menerima Dirjen Pajak Kemenkeu. (Foto: BPMI Setwapres)

Jakarta, NU Online
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak. Membayar pajak, kata Wapres, sangat penting dan dibutuhkan karena merupakan sumber penerimaan negara untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 


"Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” imbau Kiai Ma’ruf saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).


Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf mengatakan bahwa pajak merupakan upaya negara untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh rakyatnya. Ia menyebut beberapa pembiayaan negara yang salah satunya berasal dari pendapatan pajak negara.


“Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberi subsidi, dana desa, dan untuk memberi rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo,” ajak Wapres.


Terlebih, Kiai Ma’ruf menuturkan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini telah membuat berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan pajak tahunan. Hal itulah yang membuat Wapres sendiri melakukan pelaporan SPT tahunan melalui daring dan tidak perlu datang ke kantor pajak.


“Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita,” tandas Mustasyar PBNU ini.


Tampak hadir mendampingi Wapres, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Sebagai informasi, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/id/electronic-filing), e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet, pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.


Layanan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online yang dapat diakses langsung melalui tautan ini: https://djponline.pajak.go.id/account/login.


Jika belum memiliki akun maka terlebih dulu melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat registrasi, hendaknya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN).


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Musthofa Asrori