Wakil Ketua DPR: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku
NU Online · Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:30 WIB

Massa pendemo menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dinyatakan batal.
Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia minimal calon berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).Â
Sebelumnya, Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU berlangsung pada pada Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB di Gedung DPR RI.
Sejumlah anggota dewan terpantau hadir dan bersiap untuk mengikuti rapat paripurna. Di kursi pemimpin rapat, Sufmi Dasco Ahmad juga bersiap sembari menunggu hadirnya anggota-anggota dewan yang lain.
Namun, Dasco kemudian menyatakan skors selama 30 menit karena jumlah anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuorum. Dasco pun meninggalkan kursi pimpinan rapat.
Setelah menunggu, Dasco mengatakan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir di ruang rapat, sedangkan 87 orang anggota dewan izin. Padahal, total anggota DPR periode 2019-2024 adalah 575 orang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pun sempat ditunda.
Sementara itu, gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada datang dari berbagai elemen bangsa pada Kamis (22/8/2024). Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis '98.
Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.
Di antara tuntutan mereka adalah tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Inses dalam Islam: Dosa Terbesar Melebihi Zina, Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam!
Terkini
Lihat Semua