Nasional

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Diberikan pada Pekerja Publik

Ahad, 21 Februari 2021 | 15:00 WIB

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Diberikan pada Pekerja Publik

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, NU Online
Program vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dimulai oleh Pemerintah Indonesia pada 17 Februari 2021. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi Lansia di atas usia 60 tahun. Vaksinasi tahap kedua ini ditargetkan rampung pada Mei 2021.


Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia. Pekerja publik yang dimaksud terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).


Menurut Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu prioritas vaksinasi tahap kedua bagi pekerja publik ini didasarkan pada kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.


"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," katanya dilansir dari laman Kemkes, Senin (15/2).


Dengan prioritas vaksinasi bagi para pendidik, menurutnya akan membantu agar proses belajar dan mengajar bisa dilakukan secara tatap muka khususnya daerah yang tidak dapat belajar online/virtual karena sejumlah keterbatasan.


Bagi TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lainnya, prioritas ini memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses Tracing atau penelusuran kontak sehingga dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.


Selain itu juga pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.


Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap, dimulai pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang juga merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.


Sekitar 70% kasus COVID-19 berada pada 7 provinsi ini sehingga akan mendapatkan prioritas. Selain jumlah kasus yang tinggi, ketujuh provinsi ini juga merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan juga tinggi. Sisa 30% lainnya akan dibagikan ke provinsi lain.


"Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan," jelasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad