Nasional

Sebelum Menerima Vaksin, Dokter NU Dukung Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Masyarakat

Rab, 13 Januari 2021 | 15:35 WIB

Sebelum Menerima Vaksin, Dokter NU Dukung Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Masyarakat

Kebijakan mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat merupakan keputusan yang tepat, karena semua orang berpotensi menyebarkan virus kepada masyarakat lain yang ditemuinya. 

Jakarta, NU Online
Baru-baru ini pemerintah memperketat kebijakan rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar daerah. Seluruh kebijakan yang diterapkan tersebut dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19. Puncaknya, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan bahkan diharapkan angkanya bisa turun secara signifikan.

 

Kebijakan ini juga untuk merespons program vaksinasi yang masih lama menyasar masyarakat umum. Vaksinasi diperkirakan dilakukan kepada masyarakat setelah penerima prioritas telah merata menerima vaksin Covid-19.

 

Ketua Umum Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) dr Muhammad S Niam mendukung kebijakan tersebut. Alasanya, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Menurut dia, di beberapa daerah penambahan kasus bisa mencapai 4 ribu lebih dalam satu hari. 

 

Niam menjelaskan, kebijakan mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat merupakan keputusan yang tepat. Karena semua orang berpotensi menyebarkan virus kepada masyarakat lain yang ditemuinya. 

 

"Kita lihat kasus di mana mana meningkat, jadi, rapid test semua orang harus melakukannya. Semua orang berpeluang menularkan apalagi di ruangan tertutup seperti pesawat," kata dr Niam kepada NU Online, Rabu (13/1). 

 

Pemerintah, ucap dia, wajib memastikan penumpang kendaraan umum aman dari Covid-19 sebagai salah satu cara menekan angka Covid-19 yang semakin hari semakin menggila. Soal harga, katanya, rapid test antigen termasuk sangat murah. Harga Rp250 ribu sudah sangat ideal.

 

"Itu sudah sangat murah, itu sudah dipotong harga bagi petugas,"  ungkapnya.

 

Meski begitu, PDNU mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lindungi diri sendiri dan orang lain dari ancaman virus Corona yang kapan saja bisa hinggap.

 

Terpisah, Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang menuturkan, kebijakan menerapkan rapid test antigen oleh pemerintah merupakan kebijakan yang harus didukung. Kata dia, di masa pandemi seperti ini mengontrol pergerakan masa sangat penting diperkuat oleh pemangku kebijakan. 

 

"Sudah tepat, supaya memastikan yang berpergian ke luar kota adalah orang yang sehat. Karena mengontrol pergerakan masa sangat penting dalam era pandemi sekarang ini," ujar dia. 

 

Soal harga rapid test, kenyataan di lapangan lebih murah dibandingkan dengan harga yang telah ditentukan. Beberapa tempat memberi keringanan dengan menurunkan harga rapid test dari Rp250 ribu menjadi Rp105 ribu

"Walaupun harga maksimal 250 ribu rupiah tetapi buktinya di stasiun kereta api bisa 105 ribu rupiah," tutupnya. 

 

Seperti diberitakan, bagi pendatang yang akan memasuki suatau wilayahnya, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR). 

 

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 lalu. Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan