Nasional

UU Cipta Kerja Berpotensi Lahirkan Aturan Turunan Berbelit-belit

Kam, 8 Oktober 2020 | 06:15 WIB

UU Cipta Kerja Berpotensi Lahirkan Aturan Turunan Berbelit-belit

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang menilai UU Cipta Kerja dapat melahirkan turunan aturan yang berbelit-belit. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak keras hadirnya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Menurut PMII, UU Cipta Kerja berpotensi melahirkan peraturan pemerintah yang berbelit-belit bahkan aturan turunan UU tersebut dinilainya over legurated (kelebihan regulasi). 

 

"Adanya UU Cipta Kerja katanya untuk memangkas UU yang over legurated, memangkas UU yang terlalu banyak. Makanya disatukan menjadi UU Cipta Kerja. Tapi menurut kami dengan adanya UU ini justru peraturan turunannya akan lebih banyak lagi dibanding dengan seblumnya," kata Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang, Rabu (7/10). 

 

Menurut Agus, dengan adanya UU Cipta Kerja tujuan pemerintah yang ingin menyederhanakan regulasi justru semakin memperbanyak sehingga berpotensi over regulated. Ia berpendapat, sah-sah saja membuat aturan yang mengarah kepada efiseinsi regulasi di masyarakat. Tetapi, jika prosesnya saja tidak transparan maka patut diprotes oleh masyarakat.

 

"Jadi UU ini ingin menyederhanakan tapi  malah bikin ribet," tutur Agus.

 

Atas persoalan ini, PB PMII telah mengeluarkan sikap resminya. Ada 5 poin sikap penolakan PB PMII terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10) malam.  

 

Pertama, PB PMII menolak UU Cipta Kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil. PMII sangat dekat hubungannya dengan masyarakat di akar rumput karena itu PMII secara tegas tidak sepakat dengan UU ini. 

 

Kedua, PB PMII menuntut Agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani oleh Presiden.   

 

Ketiga, PB PMII menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan Aksi Penolakan UU Cipta Kerja sebagai respons atas masalah yang terdapat pada UU Cipta Kerja. 

 

Keempat, PB PMII akan melakukan uji materi (judicial riview) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. PMII ingin membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR tidak melindungi segenap bangsa seperti amanah UUD 45. 

 

Kelima, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas UU ini, PB PMII membuka Posko Pengaduan UU Cipta Kerja di Kantor PB PMII Jl Salemba Tengah N 57 A.

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori 
Editor: Kendi Setiawan