Untuk Kejelasan, 63 Ribu Konsumen Harus Tunggu Persidangan Firts Travel 5-6 Bulan ke Depan
NU Online · Kamis, 22 Februari 2018 | 10:45 WIB
Nasib 63.000 calon jemaah umrah First Travel mengalami ketidakjelasan. Mereka kini harus menunggu proses persidangan kasus pidana penipuan yang melibatkan tiga bos First Travel hingga beberapa bulan ke depan.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj kepada NU Online, Rabu (21/2) siang.
“Persidangan ini bisa makan waktu lima sampai enam bulan,” kata Mustolih.
Penantian 63.000 konsumen ini tidak berhenti sampai di situ. Pasalnya, mekanisme hukum masih memungkinkan untuk persidangan tingkat lanjut.
“Belum lagi kalau ada proses banding atau kasasi bisa 4 tahun baru inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah pasti proses ini sangat merugikan jemaah baik materil maupun moril,” kata Mustolih.
Ia berharap aparat hukum pada lembaga peradilan yang menangani kasus ini menjatuhkan putusan yang memberatkan mereka yang bersalah untuk melahirkan efek jera.
“Maka agar ada efek jera, para terdakwa harus dimiskinkan melalui sangkaan pasal 3 UU Anti Pencucian Uang yang memungkinkan seluruh aset yang diduga berasal dari uang jemaah dirampas. Padadal mereka sudah bayar semua biaya,” kata Mustolih.
Sebagaimana diketahui bahwa sidang perdana kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan bos First Travel terhadap 63 ribu telah digelar Senin (19/2) pagi di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga bos First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan adalah terdakwa dalam perkara Bernomor 83/Pid.B/2018/PN.DPK. Mereka menghadapi dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Sementara Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua