Nasional SIMPOSIUM ISLAM NUSANTARA

Tradisi Islam Nusantara dalam Memersepsikan Minoritas

Ahad, 9 Februari 2020 | 11:20 WIB

Tradisi Islam Nusantara dalam Memersepsikan Minoritas

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ahmad Najib Burhani dalam diskusi panel Perspektif Islam Nusantara tentang Minoritas, Disabilitas, dan Perempuan, Sabtu (8/2). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online
Kaum monoritas sebagai kelompok yang rentan sering mendapatkan perlakuan berbeda di dalam masyarakat. Sesungguhnya dalam tradisi Islam sudah dirumuskan upaya-upaya perlindungan serta upaya-upaya penyetaraan terhadapnya. 

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ahmad Najib Burhani dalam diskusi panel Perspektif Islam Nusantara tentang Minoritas, Disabilitas, dan Perempuan, Sabtu (8/2) mengatakan bahwa dalam Piagam Madinah telah terangkum bagaimana Islam memperlakukan kelompok-kelompok minoritas, terutama kaitannya dengan agama di luar Islam.
 
Sebelumnya untuk menyatukan persepsi mengenai terminologi minoritas, Najib menjelaskan bahwa yang dianggap minoritas adalah mereka yang secara objektif mengalami ketidakberuntungan di dalam masyarakat atau dalam istilah agama disebut sebagai mustadh'afin.
 
"Jadi tidak terpaku pada kuantitas atau jumlah statistik," tegas Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah dalam diskusi sebagai bagian dari Simposium Islam Nusantara. 
 
Dalam Piagam Madinah, ia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad dan Islam tidak ditempatkan lebih tinggi posisinya ketimbang agama atau kelompok lain. Selain itu, Piagam Madinah juga menyatakan bahwa seluruh agama dan keyakinan diterima sepenuhnya sebagai bagian dari state (negara) dan diperlakukan sama dihadapan hukum tanpa ada favoritisme.
 
Istilah 'umat' dalam Piagam Madinah juga secara eksklusif tidak dipahami sebagai komunitas muslim atau mengarah pada negara Islam, tetapi mengacu pada semua suku bangsa yang ada dalam perjanjian tersebut.
 
Secara lebih lanjut perlakuan Islam terhadap kaum minoritas juga dapat dilihat dari hadits yang di antaranya adalah, "Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmi, maka sama saja menyakitiku." 
 
Dalam hadits yang lain, ujar Ahmad Najib Burhani, disebutkan bahwa menemani minoritas adalah menemani mereka yang hatinya terluka. "Serta masih banyak hadits lain yang konteksnya berpihak terhadap kaum minoritas," katanya dalam acara yang diadakan oleh Fakultas Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Pada acara yang berlangsung di Gedung PBNU Kramat Raya Jakarta Pusat ini, Najib menambahkan, dalam tradisi Islam Nusantara telah banyak ditemukan perlakuan terhadap kaum minoritas. Di antaranya adalah figur atau habitus yang dibangun oleh Gus Dur, tradisi Banser NU dalam menjaga upacara-upacara keagamaan di luar Islam, pemaknaan Islam yang rahmatan lil'alamin, juga penggunaan istilah kafir dalam konteks bernegara.
 
"Saya mengutip dari Kiai Said bahwasannya dalam sistem kewarganegaraan dalam suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir, maka setiap kewarganegaraan memiliki status yang sama di mata konstitusi," paparnya.
 
Dalam diskusi panel tersebut, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU, Abdul Moqsith Ghazali menanggapi bahwa NU tidak ada preferensi untuk membuang kata kafir baik dalam Al-Qur'an, hadits, maupun dalam fiqih. Tetapi, menurutnya empat kategori di dalam fiqih tidak memenuhi syarat untuk disematkan pada orang-orang non muslim di Indonesia.
 
Empat kategori kafir yang dimaksud adalah pertama, kafir dzimmi. Kafir dzimmi di Indonesia tidak dapat ditemukan, karena dalam kategori ini tidak ada proses pemberian dzimmah dan penerimaan dzimmah yang berlangsung. Kedua, kafir mu'ahad. Di Indonesia pun tidak terjadi ikatan perjanjian antara orang Islam dan orang di luar Islam.
 
Ketiga, kafir musta'man, dalam hal ini juga tidak ditemukan kategori yang disebut sebab tidak ada orang non muslim yang meminta perlindungan dan yang memberi perlundungan. Keempat, kafir harbi, hal ini juga sangat jelas bahwa di Indonesia tidak terjadi perang antara orang-orang non-Islam dengan orang-orang Islam.

Dari keempat kategori tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ditemukan syarat yang tepat yang telah dipaparkan dalam fiqih bagi kaum non-Muslim.
 
"Untuk itu, kata kafir tidak ditinggalkan, tetapi tidak diterapkan di Indonesia," pungkasnya.
 
Kontributor: Nuri Farikhatin
Editor: Kendi Setiawan