Nasional

Tok! MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Sen, 16 Oktober 2023 | 12:00 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi telah secara resmi menolak permohonan para pemohon yang meminta para Hakim MK untuk menetapkan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sekurang-kurangnya 35 tahun, berdasarkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 


Ketua MK Anwar Usman, dalam konklusi pada amar putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, menegaskan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Senin (16/10/2023). Ia kemudian mengetok palu sidang. 


Uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, Michael Gorbachev Dom pada tanggal 7 Maret yang memberi kuasa kepada Francine Widjojo dkk. 


Hakim MK Saldi Isra membacakan sejumlah pertimbangan Mahkamah dalam mengeluarkan ketetapan ini. Salah satu pertimbangan itu adalah soal dalil para pemohon yang mempersoalkan bahwa jika usia minimal 40 tahun untuk capres/cawapres maka dianggap bertentangan dengan rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan. Sebab para pemohon menilai hal itu bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun. 


“Maka dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin,” kata Saldi Isra. 


Selain itu, Saldi menegaskan bahwa MK tidak bisa menentukan batas usia minimal bagi capres/cawapres karena dikhawatirkan bakal menimbulkan dinamika, dan bahkan MK akan kehilangan fleksibilitasnya.


“Mahkamah tidak menentukan batas usia minimal bagi capres/cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari. Jika Mahkamah menentukan (batas usia capres/cawapres) maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan memicu munculnya berbagai permohonan yang terkait dengan persyaratan batas usia minimal jabatan publik lainnya ke MK,” katanya.