Terkait Sisa DOH, Kemenag RI Wajib Minta Ridha Jamaah Haji
NU Online · Senin, 15 Juli 2013 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sehubungan Dana Optimalisasi Haji (DOH), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) wajib minta ridha jamaah haji. Ridha ditujukan agar jamaah merestui Kemenag RI dalam pengelolaan kelebihan DOH.
<>
“Karena pada dasarnya dana kelebihan optimalisasi haji merupakan hak milik jamaah,” kata staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.
Permintaan ridha dimaksudkan agar pengelolaan sisa DOH oleh Kemenag RI sesuai dengan syar’iat.
Sidang pleno menutup kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).
Kepemilikan dana kelebihan optimalisasi haji didasarkan pada kepemilikan DOH. Pemilik DOH yang disetorkan jamaah di awal untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah jamaah haji itu sendiri.
Sementara jamaah haji memberikan hak pengelolaan BPIH kepada Kemenag RI. Dalam hal ini, kedua pihak menggunakan akad wakalah. Akad wakalah dalam hal ini sebuah praktik di mana calon jamaah haji mewakilkan kepada Kemenag RI atau Menteri Agama untuk mengelola BPIH bagi kepentingan ibadah haji.
Kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU dihadiri oleh pengurus Syuriyah PWNU se-Indonesia, sejumlah pengurus Syuriyah PBNU, dan utusan beberapa pesantren.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
2
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
3
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
4
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
5
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
6
Dirut NU Online Dorong PCNU Kota Bekasi Perkuat Media dengan Ilmu Pengetahuan
Terkini
Lihat Semua