Nasional

Tanpa Perbaikan Regulasi, Kasus Penipuan Jemaah Umrah Potensial Terulang

NU Online  ·  Ahad, 25 Februari 2018 | 05:45 WIB

Jakarta, NU Online
Kasus penipuan terhadap jemaah umrah semakin menjadi. Bahkan belakangan dilakukan oleh travel yang memilki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel, Mustolih Siradj kepada NU Online, Jumat (23/2) sore.

Saat ini, kata Mustolih, jumlah korban diperkirakan telah mencapai 100 ribu orang dengan total kerugian material berkisar Rp2 triliun selama periode Mei 2017 sampai Februari 2018.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengatakan, praktik penipuan jemaah umrah diperkirakan akan kian marak karena hukum belum tegas dan memberi efek jera terhadap para pelaku.

Ia mengusulkan pasal UU Pencucian Uang bisa digunakan sebagai instrumen untuk merampas aset pelaku yang diduga berasal dari hasil penipuan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, modus yang digunakan oleh pelaku umumnya adalah pemutaran uang jemaah umrah untuk kepentingan lain.

“Selain itu, regulator (Kementerian Agama) ke depan mesti berinisiatif agar para pelaku yang telah tebukti di pengadilan juga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk dilarang seumur hidup berkecimpung di bisnis umrah seumur hidup, baik langsung maupun tidak langsung. Regulasi ini penting agar umrah benar-benar bersih dari oknum yang tidak bertaggung jawab,” kata Mustolih.

Menurutnya, regulasi seperti ini cukup efektif. “Cara semacam ini juga diterapkan pada bisnis jasa keuangan. Penyelenggaraan bisnis umrah memiliki beberapa kemiripan, antara lain mengumpulkan atau menghimpun uang dari masyarakat,” kata Mustolih. (Alhafiz K)