Tak Bijak Libatkan Presiden pada Pelanggaran Etik Ketua MK
NU Online · Rabu, 14 Februari 2018 | 00:04 WIB
Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang tidak kunjung mengundurkan diri dari jabatannya membuat beberapa pihak mulai mendorong Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengambil sikap atas persoalan tersebut.
Namun, menurut Dosen Universitas NU Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan, presiden tidak perlu turun tangan untuk menyikapi kasus Arief karena hanya akan menimbulkan polemik yang baru.
"Tidak bijaksana untuk mendorong presiden turun tangan," katanya kepada NU Online di kampus Unusia Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Menurutnya, yang perlu dilakukan publik ialah terus mendorong dan mendesak agar Ketua MK mengedepankan etik karena sebagai hakim MK Arief memiliki kedudukan yang tinggi untuk menegakkan hukum.
"Etika posisinya di atas hukum. Jadi ia harus selesai dengan etiknya sebelum dia menegakkan hukum," jelasnya.
Menurutnya, akan lebih elegan jika penyelesaian persoalan ini melalui desakan rakyat daripada melibatkan presiden.
Sementara kalau presiden turut menyikapi persoalan tersebut, maka akan rawan diserang balik oleh lawan politiknya karena dinilai mencampuri dunia peradilan.
"Dampak politiknya dia akan mendapat simpati publik, tapi lawan politiknya tidak akan diam: berisiko secara politik," ujarnya. (Husni Sahal/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
3
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
4
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
5
Ekologi vs Ekstraksi: Beberapa Putusan Munas NU untuk Lindungi Alam
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua