Nasional PEMILU 2019

Tahapan Konstitusional Usai Penetapan Pemenang Pilpres 2019

NU Online  ·  Selasa, 21 Mei 2019 | 03:35 WIB

Tahapan Konstitusional Usai Penetapan Pemenang Pilpres 2019

Capres-Cawapres 2019 (istimewa)

Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional dari 34 provinsi dan daerah pemilihan luar negeri pada Senin (20/5) menjelang tengah malam.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, KPU pada Selasa (21/5) dini hari menetapkan pemenang pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan 55,50 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 44,50 persen.

“Rekapitulasi perolehan suara nasioanal pilpres dan pileg sudah ditetapkan. Kita tunggu, apakah dalam tiga hari mendatang ada gugatan ke MK,” ujar Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Selasa (21/5).

Menurutnya, jika dalam tiga hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres dan caleg terpilih. “Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya,” terang Robikin.

Jika ada gugatan pilpres, imbuhnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018, tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019. Sedangkan untuk putusan akhir sengketa pileg tanggal 6-9 Agustus 2019.

“Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan stakeholder pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan keterangan Ketua KPU RI Arief Budiman yang menegaskan, pihaknya tetap akan menanti selama tiga hari ke depan untuk menunggu apakah ada paslon atau parpol atau caleg yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019.

"Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan," ucap Arief Budiman.

Tahapan konstitusional sudah semestinya ditempuh oleh pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pilpres. Proses tersebut menurut mantan aktivis 98, Savic Ali merupakan konsekuensi hidup bernegara.

“Ada waktu kalau mau mengajukan keberatan, ke MK. Begitulah hidup bernegara,” terang Savic lewat twitternya, Selasa (21/5).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut bahwa jika ada gugatan ke MK, kecil kemungkinan untuk mengubah hasil karena besarnya selisih suara. Namun evaluasi pemilu ke depannya penting dari proses konstitusional tersebut.

“Pemenang (pilpres 2019) sudah ditentukan. Kalau pun dibawa ke MK, kecil peluang untuk mengubah hasil. Paling sekadar menyumbang bagi evaluasi pemilu ke depan,” papar Refly Harun, Selasa (21/5) melalui twitternya.

Dari hasil rekapitulasi final KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara.

Hasil Pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri dari perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Adapun selisih suara antara kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.957.123 suara atau 11,00 persen. (Fathoni)