Nasional

Soal Perppu Cipta Kerja, Sarbumusi Minta Pemerintah Libatkan Buruh dalam Program Investasi Nasional 

Rab, 4 Januari 2023 | 15:45 WIB

Soal Perppu Cipta Kerja, Sarbumusi Minta Pemerintah Libatkan Buruh dalam Program Investasi Nasional 

Sarbumusi menyoroti pentingnya pelibatan buruh dalam program investasi nasional. Ini meresspons terbitnya Perppu Nomor 2/22 tentang Cipta Kerja. (Foto: DPP Sarbumusi)

Jakarta, NU Online

Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyoroti soal pentingnya pelibatan buruh dalam program investasi nasional. Hal ini sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 


Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu. Salah satu pertimbangan diterbitkannya Perppu itu adalah karena pemerintah harus mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di bawah 3 persen, serta target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023.


Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin mengingatkan pemerintah untuk terus melibatkan buruh pada setiap menerbitkan atau melakukan reformasi kebijakan. Lebih jauh, ia meminta pemerintah untuk tidak melihat kepentingan investasi dan kesejahteraan buruh secara diametral atau terpisah. 


"Investasi dan kesejahteraan buruh bukanlah perkara yang harus dipertentangkan secara diametral. Investasi yang masuk bukan saja ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga untuk dikonversi dalam penyerapan tenaga kerja," kata Irham kepada NU Online, Rabu (4/1/2023).


Ia menambahkan, investasi dan kesejahteraan buruh juga bukan hanya soal penyerapan tenaga kerja sebesar-besarnya tetapi juga kelayakan pekerjaan yang bisa diciptakan dari investasi itu. "Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspek penting ini," tutur Irham.


Irham juga menjelaskan bahwa 'mazhab' investasi global yang semakin bertumbuh saat ini adalah sustainable investment atau investasi berkelanjutan. Artinya, investasi yang masuk tak hanya ditujukan untuk mendatangkan profit sebanyak-banyaknya tetapi juga untuk memberikan kesejahteraan kepada umat manusia. 


"Termasuk kaum buruh juga harus selaras dengan sustainable environment atau lingkungan lestari. Bila melibatkan buruh, kebijakan yang terkait dengan buruh insyaallah akan lebih maslahah atau lebih baik," ujar Irham.


Perppu Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mempersoalkan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satu yang disorot adalah perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya atau outsourcing yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana dilansir Kompas.id.


Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Apindo menilai, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, justru akan memberatkan dunia usaha. 


Pengaturan outsourcing diubah dalam Perppu Cipta Kerja menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Dikhawatirkan hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Pembatasan alih daya diyakini membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai. Padahal, Apindo menilai bahwa alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya berfungsi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien. 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan