Nasional

Soal Dana Abadi Umat, Konflik Kepentingan Kemenag dan BPKH Harus Diantisipasi Dini

Rab, 10 April 2019 | 11:40 WIB

Soal Dana Abadi Umat, Konflik Kepentingan Kemenag dan BPKH Harus Diantisipasi Dini

(Foto: @gettyimages)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji Mustholih Siroj menyarankan antisipasi sejak dini potensi benturan kepentingan Kemenag dan BPKH terkait pengelolaan dana abadi umat yang dikumpulkan dari jamaah haji. Saran ini datang menyusul pembubaran Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) oleh Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang beberapa waktu lalu disahkan pada rapat Paripurna DPR.

Ia becerita bahwa aturan siapa pengelola dana abadi umat menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 dikelola oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Badan ini dipimpin oleh Menteri Agama dengan dibantu oleh sembilan orang dewan pengawas dan tujuh orang dewan pelaksana dengan masa jabatan tiga tahun.

“Semuanya dapat dipilih kembali untuk satu periode. BP DAU bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Mustholih kepada NU Online di Jakarta, Rabu (10/4) siang.

Namun UU 13 tahun 2008 saat ini telah diganti oleh Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan menyatakan BP DAU dibubarkan dan fungsinya diambil oleh Menteri Agama. Hal tersebut dinyatakan pada bagian penutup UU PIHU.

Pengambilalihan peran pengelolaan DAU oleh Menteri Agama jelas bertentangan dengan aturan yang dimuat oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kuangan Haji (UU PKH) di mana dalam beleid tersebut menurut Pasal 5 dan 22 menyatakan Dana Abadi Umat adalah bagian pemasukan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang dibentuk oleh Presiden.

“Hal mana menunjukkan pembentuk UUPIHU dalam hal ini Pemerintah dan DPR sangat tidak cermat dan tidak secara teliti melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU lain yang juga mengatur tentang haji. Ini sangat disayangkan,” kata Mustholih.

Ia mengatakan, dampaknya kelak di belakang hari hal ini berpotensi akan terjadi benturan kepentingan dan kewenangan antara Kemenag dan BPKH karena masing-masing merasa berhak mengelola dana abadi umat tersebut.

“Kondisi semacam ini tentu saja harus segera dicegah sejak dini agar dana abadi umat bukan hanya untuk rebutan akan tetapi perlu dikelola oleh lembaga dan profesional yang kredibel sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh umat Islam,” kata Mustholih. (Alhafiz K)