Nasional

Soal Childfree, Ustadz Ahong: Islam Anjurkan Suami Istri Miliki Keturunan

Jum, 27 Agustus 2021 | 04:15 WIB

Soal Childfree, Ustadz Ahong: Islam Anjurkan Suami Istri Miliki Keturunan

Ustadz Ibnu Kharish atau Ustadz Ahong. (Foto: tangkapan layar Youtube Bincang Syariah)

Jakarta, NU Online

Childfree atau keputusan untuk tidak mempunyai anak pasca-menikah tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Merujuk Oxford Dictionary definisi childfree adalah suatu kondisi untuk tidak memiliki anak, terutama karena pilihan. Sementara itu, Cambridge Dictionary juga mendefinisikan childfree dengan penggambaran yang hampir sama.


Pendakwah Ibnu Kharish atau yang karib disapa Ustadz Ahong merespons fenomena childfree dengan menukil fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam yang mengatakan, secara eksplisit hukumnya adalah tidak haram karena memang tidak ada ayat Al-Qur’an yang mewajibkan pasangan suami-istri untuk memiliki anak.

 

Baca juga

Hukum Asal Childfree dalam Kajian Fiqih Islam

Hukum Memutus Fungsi Reproduksi melalui Childfree

 

Tetapi anjuran pasangan suami istri untuk mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS Al-Furqan ayat 74 dan QS Al-Kahfi ayat 46.


“Kalau (Islam) mewajibkan memang tidak ada, tapi kalau orang yang menikah punya anak, punya generasi itu dianjurkan (dalam Islam), itu ada imbauannya,” kata Ustadz Ahong dalam unggahan Youtube Bincang Syariah bertajuk Hukum Childfree dalam Islam dikutip NU Online, Kamis (26/8).


Menurut almunus Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon ini, banyak faktor yang melatarbelakangi alasan seseorang memutuskan untuk childfree, di antaranya faktor finansial, adanya penyakit bawaan atau kronis, kesiapan menjadi orang tua, informasi atau wawasan seputar pernikahan yang masih simpang siur, bahkan trauma juga menjadi salah satu faktornya.


“Karena tidak semua pasangan yang menikah itu bisa punya anak, begitu kan. Kadang ada penyakit bawaan atau penyakit lain yang dokter vonis sehingga tidak memungkinkan punya anak,” papar Ustadz Ahong.

 

Baca juga

Motif Childfree yang Boleh dan yang Haram dalam Kajian Fiqih Islam

Hukum Mengampanyekan Childfree Sebagai Ideologi

 

Alasan tersebut, tambah dia, menjadi salah satu penunjang fatwa nomor 4713 Syekh Syauqi Ibrahim dari Darul Ifta Mesir, mengeluarkan putusan terkait hadirnya keturunan dalam keluarga pada 5 Februari 2019 lalu. Kalau pun kedua pasangan memutuskan untuk tidak memiliki keturunan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


“Artinya dalam fatwa tersebut kalau pasangan menikah tidak mau hamil sama sekali, itu diperbolehkan. Tapi memang agama tetap mengimbau untuk mempunyai keturunan,” pendakwah yang mendapat penghargaan Ma'arif Award 2020 ini.


Baginya, mempunyai anak adalah hak individual, sehingga dalam konteks ini negara atau institusi lain tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan yang sifatnya menghakimi pasangan menikah, terkecuali jika hal tersebut dirasa akan memantik munculnya problematika baru, yang benar-benar darurat.


“Misalnya, negara tidak boleh mewajibkan seseorang untuk childfree atau sebaliknya. Kecuali nanti sudah ada problem-problem yang kita hadapi,” ujar Ustadz Ahong.

 

Baca juga: Tren Childfree dalam Pandangan Islam

 

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Putri KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Nyai Hj Tho’atillah Ja’far Aqil Siroj menjelaskan, kendati pun childfree merupakan hak individual, dan tidak ada frasa khusus untuk aturan childfree dalam Islam, tetapi Islam memiliki dalil-dalil yang menganjurkan agar suami istri memiliki anak.


Dalil tersebut, lanjut Nyai Tho’ah, secara tidak langsung merupakan pesan bahwa Islam menganjurkan para umatnya untuk memiliki anak.


“Jadi, dalam Islam tujuan menikah itu adalah mendapatkan kehidupan yang sakinah (tenang), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Nah, untuk mencapai itu semua salah satunya adalah memiliki keturunan yang shaleh,” jelas Nyai Tho’ah.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad