Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU OnlineÂ
Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karenanya, hal tersebut menjadi satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan menjalankannya.
Siapa umat Islam yang mampu menjalankannya itu?
Dijelaskan bahwa orang yang wajib menunaikan ibadah haji adalah mereka yang memenuhi delapan syarat wajibnya, yakni (1) Islam, (2) Baligh, (3) Berakal, (4) Merdeka, (5) Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan, (6) Masuk waktu haji, (7) Fasilitas jalan yang kondusif, dan (8) Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh.
Baca Juga
Inilah Rukun-rukun Haji
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), dalam 'Syarat-syarat Wajib Haji, Mulai dari Islam sampai Keamanan di Jalan', pada Rabu (21/6/2023).
Alhafiz mendasarkan pandangannya itu dari penjelasan Syekh Abu Syuja' dalam kitab Taqrib, bahwa syarat wajib haji ada tujuh, yakni (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) ada kendaraan dan bekal, (6) keamanan di jalan, dan (7) kondisi memungkinkan perjalanan haji.
Berkaitan syarat Kemerdekaan, Alhafiz mengutip Syekh Taqiyuddin al-Hishni, menjelaskan bahwa hal tersebut harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Sebab, budak tidak memiliki independensi sehingga kewajiban haji tidak mengenainya.
Karenanya, haji menjadi tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, ‘Budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya,’
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
Senada, mengutip Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah, Alhafiz menyebut enam syarat-syarat haji, yakni (1) Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka, (5) (masuk) waktu (haji), dan (6) mengetahui perbuatan haji.
Oleh karena itu, dari penjelasan di atas, umat Islam yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas, sudah telah terkenai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul ArifinÂ
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua