Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LBM PBNU) siang ini menggelar kajian perihal kenaikan tarif cukai hasil tembakau di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (11/10) siang. Forum ini akan mendiskusikan dampak atas kenaikan cukai tembakau yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.
“Kita akan mendiskusikan masalah cukai dari berbagai aspek, baik tenaga kerja, persaingan usaha, kebijakan cukai dan dampaknya bagi masyarakat,” kata Sekretaris LBM PBNU Ustadz H Sarmidi Husna kepada NU Online di Jakarta, Rabu (10/10) sore.
Forum terbatas ini, kata Ustadz Sarmidi, akan dihadiri oleh PBNU, LBM PBNU, Lakpesdam, Lembaga Perekonomian PBNU, instansi pemerintah, aktivis LSM, akademisi, dan juga unsur masyarakat.
Forum ini rencananya menghadirkan Menakertrans RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan RI, Dirjen Industri Argo Kementerian Perindustrian RI, dan Waketum PBNU H Maksoem Mahfudz sebagai narasumber pengantar diskusi.
Menurutnya, masalah kenaikan cukai hasil tembakau ini bukan masalah sederhana. Pro dan kontra di tengah masyarakat mengiringi PMK Nomor 146 Tahun 2017 perihal kenaikan cukai hasil tembakau.
Pada satu sisi kebijakan ini diduga membawa maslahat terkait penerimaan negara. Tetapi pada sisi lain, kebijakan ini juga membebani industri kecil rokok kretek yang dapat berimbas pada gilirannya pengurangan jumlah pekerja karena beban industri kecil yang terlalu berat oleh kenaikan cukai.
“Out put-nya kita akan membuat rekomendasi perihal kebijakan cukai yang membawa kemaslahatan bagi semua,” kata Ustadz Sarmidi. (Alhafiz K)