Sewa Tenaga Badal Thawaf Ifadlah Dibolehkan
NU Online · Jumat, 5 Juli 2013 | 01:03 WIB
Jakarta, NU Online
Hukum sewa tenaga untuk menggantikan jamaah haji dalam melaksanakan Thawaf Ifadlah mubah. Hukum mubah diambil dalam rangka memudahkan jamaah haji yang sudah uzur, lanjut usia, sakir keras, atau terhalang lain hal.
<>
Hukum ini diputuskan peserta musyawarah Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren Sunan Pandaran, Sleman Yogyakarta, Selasa (2/7) malam.
“Boleh menyewa orang lain untuk menggantikan Thawaf Ifadlah,” kata Ketua LBM PBNU KH Zulfa Musthofa membacakan hasil bahtsul masail dalam sidang pleno Bahtsul Masail Nasional PBNU, Rabu (3/7) siang.
Kebolehan sewa tenaga untuk Thawaf Ifadlah itu didasarkan pada pendapat Atha’ yang dikutip oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, syarhul Muhadzdzab. “Jamaah haji dalam keadaan tertentu boleh mengupah seseorang untuk menggantikannya dalam berthawaf.”
Isu ini diangkat dalam rangka memberikan solusi atas masalah haji beberapa tahun terakhir. Pemerintah Saudi mengambil kebijakan yang melarang pelaksanaan thawaf dengan menggunakan tandu sebagai alat bantu.
Kebijakan ini cukup menyulitkan jamaah haji. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur, lanjut usia, atau sakit keras, terancam tidak dapat melaksanakan thawaf. Ini berimbas pada tidak sahnya ibadah haji jamaah.
Karena, Thawaf Ifadlah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Perempuan Hamil di Luar Nikah menurut Empat Mazhab
3
Pandu Ma’arif NU Agendakan Kemah Internasional di Malang, Usung Tema Kemanusiaan dan Perdamaian
4
Saat Katib Aam PBNU Pimpin Khotbah Wukuf di Arafah
5
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
6
360 Kurban, 360 Berhala: Riwayat Gelap di Balik Idul Adha
Terkini
Lihat Semua