Nasional HARI SANTRI 2020

Setahun Disahkan, Peraturan Turunan UU Pesantren Belum Terbit

Kam, 22 Oktober 2020 | 12:00 WIB

Setahun Disahkan, Peraturan Turunan UU Pesantren Belum Terbit

Jika pemerintah sudah membuat turunan yang lebih operasional dari UU tersebut, kalangan pesantren akan bisa merasakan manfaat lebih di antaranya pengakuan ijazah pesantren oleh negara. (Foto: Romzi)

Jakarta, NU Online
Pada momentum Hari Santri 2020, banyak kalangan kembali teringat dan menanyakan seberapa besar pengaruh nyata dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Hari Santri dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dari dua produk hukum ini, beberapa kalangan belum melihat efek perubahan yang signifikan terhadap keberadaan santri dan pesantren.

 

Peraturan turunan dari UU Pesantren ini juga sudah satu tahun belum tuntas dan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan UU ini di lapangan. Adanya petunjuk operasional berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Agama menunjukkan tingkat keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi pesantren sebagai entitas pendidikan di Indonesia. 

 

"Dengan terlambatnya peraturan turunan ini maka santri dan pesantren belum bisa merasakan secara maksimal fasilitasi negara bagi pesantren. Hanya euforia, rasa senang saja memperingati Hari Santri dan UU Pesantren," kata Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH Basyaruddin Maisir kepada NU Online, Kamis (22/10).

 


Menurutnya, jika pemerintah sudah membuat turunan yang lebih operasional dari UU tersebut, kalangan pesantren akan bisa merasakan manfaat lebih di antaranya pengakuan ijazah pesantren oleh negara. Dengan hal ini, maka para santri akan bisa melanjutkan pendidikan ke berbagai jenjang yang diinginkan.

 

"Peraturan turunan harus operasional dan implementatif sehingga benar-benar bermanfaat nyata," kata Pengasuh Pesantren Al-Hikmah Bandarlampung ini.

 

Selain itu peraturan turunan harus efektif dan efesien dalam implementasinya. Hal ini penting agar proses untuk mendapatkan manfaat dari UU Pesantren bisa segera dirasakan. Jangan sampai harapnya, peraturan turunan malah akan mengekang identitas dan ciri khas unik dari pesantren yang tidak dimiliki lembaga pendidikan formal.

 

Perkembangan Aturan Turunan UU Pesantren

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan NU Online, saat ini Kementerian Agama sedang melakukan uji publik regulasi yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi turunan itu berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA). 

 

Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani dalam uji publik ini dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly.

 

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono sudah meminta kepada tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini. "Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari Undang-undang Pesantren, maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri (2020), pembahasan ini harus selesai," kata Waryono dikutip dari laman Kemenag.

 

Menurutnya, ada 11 pasal dalam undang-undang pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail. Ia berharap regulasi tersebut harus mendorong peningkatan mutu pendidikan di pesantren, sekaligus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan