Nasional

Sejumlah Harapan LP Maarif NU di Tahun 2021 untuk Kemajuan Pendidikan Nasional

Kam, 31 Desember 2020 | 22:00 WIB

Sejumlah Harapan LP Maarif NU di Tahun 2021 untuk Kemajuan Pendidikan Nasional

Akses internet tidak hanya terbatas pada ketersediaan jangkauan jaringan, melainkan juga layanan akses internet secara gratis.

Jakarta, NU Online

Kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, memerlukan kajian mendalam tentang kebutuhan pendidikan saat ini dan yang akan datang, serta urgensi konsep dan perspektif Merdeka Belajar dalam menjawab tantangan kualitas SDM yang berdaya saing di tingkat global.

 

Hal itu juga merupakan poin refleksi akhir tahun yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, Kamis (31/12).

 

Ketua LP Ma'arif PBNU, H Zainal Arifin Junaidi mengatakan partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menguatkan konsep Merdeka Belajar perlu dilakukan sebelum kebijakan ditetapkan.

 

"Setelah itu, barulah sosialisasi secara luas dan masif penting dilakukan agar para pelaksana dan praktisi pendidikan serta pengambil keputusan di tingkat daerah mampu memahami arah kebijakan dan mampu menerjemahkan ke dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sesuai dengan konteks lokal masing-masing," ujar Arifin Junaidi.

 


Kemudian, terkait Ujian Negara (UN) yang ditiadakan, menurut LP Ma'arif NU, pemerintah harus mempersiapkan dasar hukum yang menguatkan kebijakan ini agar tidak terjadi komplikasi hukum di masa yang akan datang. Pasalnya UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005 masih mencantumkan keharusan UN. Penghapusan UN juga harus mempertimbangkan fungsi UN sebagai sarana untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

 

"Penghapusan UN harus disertai dengan mekanisme baru yang mempertimbangkan dampak dari penghapusan kebijakan tersebut," tegas Arifin.

 

Selanjutnya, perluasan akses internet diperlukan di semua wilayah dan bagi seluruh peserta didik secara terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama pada peserta didik di tingkat dasar dan menengah yang menjalani masa wajib belajar 12 tahun. Akses internet ini tidak hanya terbatas pada ketersediaan jangkauan jaringan, melainkan juga layanan akses internet secara gratis.

 

Kebijakan membuka sekolah tatap muka di masa pandemi, harus ada jaminan kontrol yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk meminimalisir resiko terjadinya klaster baru sebagai dampak dari kebijakan ini.

 

Poin lainnya adalah kesenjangan sumber daya antara sekolah/madrasah negeri dan swasta menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan pendidikan yang dapat dipastikan merata dan berkualitas. Keberpihakan kebijakan di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat disusun untuk memperkuat sinergi antara negara-masyarakat-dunia usaha dengan pelaksana dan praktisi satuan pendidikan.

 

"Pada konteks khusus, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan dan program baru yang bersifat afirmasi untuk mengurangi kesenjangan yang ada, baik pada sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pembiayaan pendidikan," ujar Arifin.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori