Nasional

Satkornas Banser Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusakan Tempat Ibadah di Sintang

Jum, 3 September 2021 | 15:30 WIB

Satkornas Banser Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusakan Tempat Ibadah di Sintang

Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Kasatkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Hasan Basri Sagala. (Foto: serambinews)

Jakarta, NU Online

Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Kasatkornas Banser) Hasan Basri Sagala menyatakan keprihatinan atas aksi perusakan terhadap rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021) siang.

 

Ia lantas mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus itu. Sebab menurutnya, perusakan rumah ibadah merupakan tindakan yang mencederai kerukunan umat beragama sekaligus berlawanan dengan hukum.

 

"Aksi sekelompok masyarakat yang merusak tempat ibadah itu tidak bisa dibiarkan dan dibenarkan. Kita minta negara untuk tegas memproses tuntas kasus ini. Para pelaku harus segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Hasan Basri, kepada NU Online, Jumat (3/8/2021) malam.

 

Tak hanya itu, ia mendesak pula aparat keamanan untuk bisa mengungkap dalang di balik aksi perusakan dan pembakaran rumah ibadah itu. Pengungkapan tersebut dinilai penting lantaran aksi yang dilakukan sekitar 200 orang itu memiliki kemungkinan besar telah digerakkan aktor-aktor tertentu.

 

"Ansor sangat prihatin karena aksi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah ini selalu terjadi berulang. Ini jelas mencederai kerukunan bangsa," tegas pria kelahiran Kotapinang, Sumatera Utara, 10 Juni 1977 itu.

 

Hasan Basri berharap agar aksi kekerasan di Sintang ini menjadi yang terakhir kali dan kejadian serupa tidak terulang lagi. Ia juga mendorong masyarakat untuk mengedepankan langkah-langkah dialogis, bukan justru berperilaku anarkis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keagamaan.

 

“Pemerintah pun sudah jelas memberi mitigasi penyelesaian soal Ahmadiyah ini seperti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada 2008. Kita minta semua elemen menghormati regulasi itu,” jelas Hasan Basri.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan melakukan aksi yang bisa mengganggu persatuan bangsa.

 

"Ansor juga mendorong aparat yang berwenang untuk segera bertindak menyelesaikan kasus ini dengan cara adil dan terang," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan bahwa bangunan masjid telah mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

 

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Donny sebagaimana dilansir Kompas.

 

Kombes Pol Donny menyatakan, saat ini aparat keamanan sedang fokus mengamankan Jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid, sehingga dinyatakan situasi sudah terkendali dan massa sudah kembali.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula dari terbitnya Surat Bupati Sintang pada 27 Agustus 2021 lalu. Surat ini berisi tentang perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apapun di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

 

Surat ini didasarkan pada aspek perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

 

Pertimbangan lain yang disampaikan adalah potensi ancaman keamanan dan ketertiban. Meski begitu, di dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemkab Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadah sepanjang mengakui Islam sesuai ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008.

 

Sebelumnya, pada 29 April 2021 terbit Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Kepala Kemenag Sintang yang salah satunya memberi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi