Nasional

Sarbumusi Desak Penghapusan UU Pasal Buruh Kontrak

NU Online  ·  Senin, 1 Oktober 2012 | 00:05 WIB

Jakarta, NU Online
Sarbumusi, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, badan otonom perburuan di bawah naungan NU, mendesak Kemenakertrans untuk segera merevisi undang-undang ketenagakerjaan, UU nomor 13 tahun 2003. Revisi ini penting untuk menentukan kepastian nasib terutama tenaga kerja kontrak.<>

"Undang-undang tersebut dinilai belum mengatur penerapan sistem penggunaan tenaga kerja oleh perusahaan, bagaimana sistem kerja kontrak, dan outsourching. Sementara kerja kontrak semakin marak setelah krisis ekonomi dunia tahun 2008," demikian dalam rilis pers yang diterima NU Online, Ahad (30/9).

Karena belum adanya aturan jelas, tenaga kerja kontrak mengalami keresahan yang terkait dengan jaminan kesejahteraan dan kelayakan hidup.

Tenaga kerja kontrak sering menjadi korban. Pihak perusahaan tempat mereka bekerja dan pihak perusahaan penyalur saling melempar tanggung jawab perihal kesejahteraan, kesehatan, keamanan, dan jaminan hidup ketenagakerjaannya.

Selain itu, UU di atas belum memihak buruh kontrak terkait pemotongan gaji oleh pihak perusahaan penyalur mereka. Atas nama administrasi dan kerjasama, pihak perusahaan penyalur memangkas hak buruh kontrak.

Sarbumusi mengusung gagasan bahwa yang dikontrak hanya jenis pekerjaan, bukan tenaganya. Dengan logika ini, tenaga kerja kontrak memiliki hak dan jaminan seperti yang dimiliki tenaga kerja tetap.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Sarbumusi membuat sejumlah pernyataan sikap. Sarbumusi mendukung revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan mengawal seluruh proses revisi agar sesuai dengan kepentingan buruh.

Sarbumusi menolak hasil kajian LIPI atas UU tersebut karena substansi kajian itu banyak merugikan kepentingan buruh. Terakhir, Sarbumusi mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghapus pasal terkait tenaga kontrak dalam revisi UU nomor 13 tahun 2003.



Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Alhafiz Kurniawan