Nasional

RUU Wawasan Nusantara Disahkan

NU Online  ·  Jumat, 10 Juli 2015 | 05:01 WIB

Jakarta, NU Online
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Wawasan Nusantara (RUU Wanus) sebagai RUU usul inisiatifnya. RUU Wanus termasuk 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015. Pengusulnya ialah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
<>
"Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas," kata Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7), dalam siaran pers DPD RI yang diterima NU Online, Kamis.

Ketua DPD RI Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) yang memimpin acara tersebut. Berikutnya, rapat kerja (raker) tiga pihak yang setara (tripartit) antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah menyepakati RUU Wanus sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2015.

Gede Pasek Suardika memaparkan, pertimbangan PPUU DPD RI menyusun RUU Wanus, bahwa setiap bangsa dan negara yang merdeka memiliki cara pandang yang menegaskan hakikat eksistensinya dan mengelola kehidupan masyarakatnya menuju tujuan negara-bangsa yang bersangkutan. "Agar negara-bangsa itu tidak kehilangan arah di tengah pergaulan dunia," tuturnya.

Menurutnya, Indonesia memiliki cara pandang berskala nasional bernama wawasan nusantara yang sumbernya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Persoalannya, kemunduran wawasan Nusantara menyebabkan krisis multidimensi berbangsa dan bernegara.

Karena reformasi menuntut demokratisasi, hak asasi manusia, ekonomi kerakyatan, otonomi daerah, pengelolaan sumberdaya alam berkeadilan, kebhinnekaan, dan kearifan lokal maka PPUU DPD RI memperbarui cara pandang wawasan Nusantara tersebut berbentuk produk hukum yang mengikat penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Mahbib Khoiron)