RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Harapan Semua Orang
NU Online · Jumat, 17 Desember 2021 | 17:00 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Penasehat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Hj Masriyah Amva mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi harapan bagi setiap orang, tidak peduli dengan gender atau usianya.
“RUU TPKS dapat menjadi jalan solusi dari luapan yang berkoar-koar mengenai masalah pelecehan seksual dalam masyarakat,” katanya kepada NU Online, Jumat, (17/12/2021).
RUU TPKS, bagi dia, menjadi rumusan-rumusan yang diperlukan eksistensinya untuk membela korban pelecehan seksual. Belum berlakunya RUU TPKS menjadi salah satu pembuktian bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
“Mereka (korban) berhak untuk mendapatkan kemerdekaan akan rasa aman melalui perlindungan, adil, dan sejahtera sebagai implikasi dari nilai kemanusiaan,” ujar Aktivis Kesetaraan Gender itu.
Terungkapnya kasus-kasus kekerasan seksual baru-baru ini, menurut Ny Masriyah, seharusnya menjadi pelecut bagi pemangku kebijakan untuk segera mewujudkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
Ia khawatir kasus-kasus kekerasan seksual yang membanjir dan sudah diketahui oleh masyarakat akan tidak tertangani bila RUU TPKS tidak kunjung disahkan.
“Seolah-olah hukum tidak pernah tegak untuk membela rasa takut dan kekhawatiran para korban tersebut. Dalam hal inilah, RUU TPKS dibutuhkan oleh para perempuan,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon ini.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa RUU TPKS merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Mengingat, kasus terkait kekerasan seksual semakin meningkat. Sehingga payung hukum yang lebih komprehensif sangat diperlukan.
“Mengingat jumlah laporan kekerasan seksual semakin meningkat. Komnas Perempuan menilai RUU tersebut menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” katanya.
Merujuk data dari Komnas Perempuan menerima peningkatan aduan kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 mulai januari hingga oktober sudah mencapai lebih dari 4.500 kasus. Angka tersebut naik 100 persen dibanding tahun 2020 lalu.
Pada kurun tahun 2015-2020, tercatat 11.975 kasus dilaporkan oleh berbagai pengada layanan dihampir 34 provinsi, atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat.
Dalam kurun waktu yang sama, rata-rata 150 kasus kekerasan seksual per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua