RUU Pesantren Disahkan, PBNU: Kado bagi Bangsa dan Negara
NU Online · Selasa, 24 September 2019 | 08:55 WIB
Menanggapi kabar tersebut, salah seorang Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menyampaikan rasa syukur. Menurutnya, pengesahan RUU Pesantren menjadi kado istimewa bagi bangsa dan negara.
"Alhamdulillah, RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih Presiden Jokowi, DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu. Secara khusus, terima juga kepada DPP PKB dan Fraksi PKB, juga PPP dan parpol lainnya," ujar Robikin Emhas, Selasa (24/9) di Jakarta.
Dia menegaskan, pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai-nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya.
"Selain itu, UU Pesantren yang disahkan menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri, bagi bangsa dan negara," tegasnya.
"Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia," harap Robikin.
Setelah melalui berbagai kajian, pertimbangan, dan rancangan yang dibuat oleh pihak-pihak terkait, RUU Pesantren disetujui oleh semua fraksi di DPR RI pada Selasa, 24 September 2019.
"Setuju!" kata 288 anggota DPR dari seluruh fraksi di Gedung Nusantara II, Kompleks Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Suara persetujuan itu sebagai jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh Fahri Hamzah, Pemimpin Rapat Paripurna ke-10 DPR RI.
Sebelumnya, Fahri menerima banyak interupsi yang bersifat penguatan dari berbagai fraksi. Semua pandangan fraksi pada prinsipnya mendukung.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pandangan terakhir Presiden RI Joko Widodo.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa RUU Pesantren dibuat karena adanya kebutuhan mendesak atas independensi pesantren berdasarkan fungsinya, yakni dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Di samping itu, RUU tentang Pesantren ini juga merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren. Pengesahan RUU Pesantren ini disambut dengan Shalawat Badar dan lantunan Ya Lal Wathan oleh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua