Nasional

Seriusi RUU Pesantren, NU Jatim Ajukan Draf Sandingan ke DPR

Kam, 8 November 2018 | 05:00 WIB

Seriusi RUU Pesantren, NU Jatim Ajukan Draf Sandingan ke DPR

Tim PWNU Jatim membahas RUU Pesantren.

Surabaya, NU Online
Sebelum ditetapkan sebagai undang-undang, berbagai kalangan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan aturan yang akan berlaku tersebut. Termasuk Rancangan Undang-Undang Pesantren.  

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur berangkat dari telaah RUU Pesantren yang dilakukan oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) akan mengajukan draf sandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren ke DPR RI. Hal itu telah digodok dalam agenda bahtsul masail di Pesantren Bumi Shalawat Sidoarjo beberapa waktu berselang.

“Pengajuan draf sandingan RUU Pesantren tersebut, telah disampaikan pada rapat kaderisasi antarlembaga di ruang rapat gedung PWNU Jatim,” kata KH Ahmad Asyhar, Kamis (8/11).

Dalam pandangan Ketua PW LBMNU Jatim ini, keberadaan pesantren yang ikut andil dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sudah semestinya diproteksi. “Jangan sampai ada intervensi di pesantren khususnya di Jatim, kemudian peran itu menjadi terpinggirkan. Sehingga mengaburkan peran pesantren dan terlihat tidak positif,” ungkapnya.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Tambak Oso Wilangun Surabaya tersebut, PWNU Jatim perlu membuat draf sandingan. “Agar pondok pesantren tidak diam menjadi melemah perannya,” ujarnya. Justru dengan RUU tersebut, pesantren dapat pengakuan dari pemerintah, lanjutnya.

Secara lebih detil, Kiai Asyhar menjelaskan peran pesantren tidak pada keagamaan saja tetapi juga masalah pemberdayaan. “Seperti ekonomi dan spiritual juga ada di dalamnya,” katanya.

Dalam praktiknya, nanti akan ada akrediatasi pesantren. “Supaya berbagai bidang yang ada di pesantren tidak ilegal, maka perlu versi RUU PWNU Jatim ini,” tegasnya.

Pengasuh bahtsul masail di sejumlah media ini mengemukakan bahwa pada draf RUU Pesantren versi PWNU Jatim ditambahkan kriteria pesantren yang diakui. “Yakni yang cinta tanah air, mengakui Pancasila, NKRI, dan UUD 45. Dan Jangan sampai pesantren yang memiliki peran besar malah terpinggirkan, padahal mempunyai jasa untuk negeri ini,” jelasnya.

Ustadz Ahmad Muntaha selaku Sekretaris PW LBMNU Jatim menambahkan bahwa pada pembahasan di forum bahtsul masail tersebut ada beberapa hasil yaitu dari 66 pasal yang berkaitan dengan pesantren, terdapat 34 pasal yang diusulkan untuk disempurnakan. “Inilah yang akan kita masukkan menjadi RUU Sandingan dengan beberapa masukan lainnya dari Tim PWNU Jatim,” kata alumni Pesantren Lirboyo Kediri ini.

“RUU sandingan tersebut untuk membantu agar eksistensi pesantren yang telah terbukti memberikan perannya dalam kemerdekaan hingga sekarang, dapat diakui secara proporsional,” ujarnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini mengharapkan kalau bisa RUU juga mengakui keberadaan alumni pesantren. “Karena selama ini keberadaan alumni pesantren dianggap tidak mempunyai legalitas di instansi pemerintah, sehingga kalah dibanding dengan alumni lembaga lain,” tegasnya.

Secara khusus, Ustadz Muntaha menjelaskan kasus di Kantor Urusan Agama (KUA). “Para pejabat KUA itu kan ada yang menjadi penghulu, dan itu banyak dijumpai lulusan perguruan tinggi dibanding pesantren. Padahal dari sisi kualitas, alumni pesantren justru lebih unggul karena mengerti fikih lebih mendalam,” jelasnya.

Bila tidak ada perubahan, masukan dari PWNU Jatim ini segera disampaikan ke DPR RI. “Insyaallah kita audiensikan ke DPR RI pada pertengahan November ini,” jelasnya.

Sejumlah kalangan yang terlibat dalam tim RUU Pesantren PWNU Jatim adalah KH Ali Maschan Musa, KH Abdul A'la, Edy Suwito, KH Ahmad Asyhar Shofwan, Ahmad Muntaha AM. Juga KH MB Firjhon Barlaman, KH Achmad Sampton Masduki, Abdul Wahab, serta Hadi Subhan.

"Tim PWNU Jatim tersebut dibentuk sesuai amanah jajaran Syuriyah NU Jatim," tandas Kiai Asyhar. (Ibnu Nawawi)