Nasional

RMINU Sampaikan Dua Langkah Cegah Penyebaran Corona di Pesantren

Sen, 16 Maret 2020 | 11:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) mengeluarkan Surat Edaran Kedua Nomor : 836/A/PPRMI/SE/III/2020 Tanggal : 16 Maret 2020 M / 21 Rajab 1441 H tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19 ) pada Pondok Pesantren. 

Melalu surat edaran tersebut, RMINU memandang dua langkah yang bisa dilakukan pengelola pondok pesantren dalam mencegah penyebaran corona, yaitu pertama, melakukan pembatasan area pondok pesantren dengan cara: 

1. Menjaga dan meningkatkan kesehatan dan imunitas tubuh pengasuh, santri, pengurus pesantren, ustadz atau ustadzah, seperti makanan cukup gizi dan olahraga secara teratur; 
 
2. Meminimalisasi risiko penularan melalui benda-benda yang berpotensi tercemari droplet corona dengan membersihkan pondok, asrama, sekolah, masjid, mushola, dapur, kantin, auditorium, dan rumah pengasuh, serta barang-barang pribadi seperti baju, sarung, peci, sandal, menggunakan cairan disinfektan;
 
3. Membatasi akses dan interaksi langsung dengan “pihak luar” baik tamu, walisantri, tetangga, masuk ke pesantren dan bertemu santri, ustadz dan ustadzah, pengurus pesantren; 
 
4. Tidak mengizinkan santri keluar dari area pesantren, termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan orang luar pesantren; 
 
5. Tidak melakukan kunjungan ke luar pesantren baik santri, ustadz/ustadzah, pengurus pesantren, maupun pengasuh; 
 
6. Menyiapkan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dalam kurun waktu tertentu, serta merancang kegiatan di dalam pesantren dengan anggota kelompok kecil; 
 
7. Menyiapkan ruang isolasi yang steril dan bersih untuk mengantisipasi jika terdapat orang yang dicurigai atau terdapat gejala-gejala virus corona, dengan disertai beberapa alat kesehatan yang diperlukan. Untuk lebih detil, pesantren dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit setempat.
 
Kedua, memulangkan santri. Jika pembatasan area pondok pesantren tidak memungkinkan, maka pondok pesantren dapat: 
 
1. Menghentikan seluruh kegiatan belajar-mengajar di pesantren, dengan memberikan tugas dan kegiatan belajar mandiri kepada santri 
 
2. Memulangkan santri, dengan beberapa catatan:
 
a. Sebelum pulang, santri mendapatkan sosialisasi tentang virus corona, gejala dan indikasi, cara penyebaran, serta penularan agar terhindar dari virus corona ini; 
 
b. Proses dan pelaksanaan pemulangan harus dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan seluruh insan pesantren; 
 
c. Mengkoordinasi kepulangan santri secara tertib dan aman sehingga terhindar dari resiko tertular di jalan.
Langkah-langkah pencegahan penularan virus corona ini perlu dilakukan mengurangi upaya sebagai, درء املفاسد مقدم على جلب املصاحل kaidah dengan sesuai potensi korban.