Nasional

Regulasi Travel Harus Jelas agar Jemaah Umrah Tidak Khawatir

NU Online  ·  Ahad, 25 Februari 2018 | 04:15 WIB

Regulasi Travel Harus Jelas agar Jemaah Umrah Tidak Khawatir

(Foto: hd.clarin.com)

Jakarta, NU Online
Kasus pidana First Travel ini seharusnya menjadi pintu masuk agar ada regulasi yang mengatur daftar hitam terhadap perusahaan dan orang-orang yang pernah terlibat dalam kasus-kasus umrah. Regulasi yang jelas ini diharapkan dapat mencegah mereka untuk terlibat lagi dalam penyelengaraan umrah.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel, Mustolih Siradj kepada NU Online, Jumat (23/2) sore.

Menurut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, regulasi yang ketat dapat memperkecil kemungkinan kasus penipuan terhadap jemaah umrah.

“Ini agar tata kelola umrah tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang menyengsarakan jemaah. Metode seperti ini diterapkan di sektor jasa keuangan. Jadi perusahaan atau orang tidak berani main-main,” kata Mustolih.

Ia menyayangkan posisi Kemenag. Seharusnya Kemenag menurunkan tim khusus untuk memantau dan mengawal perkembangan persidangan kasus ini.

Jemaah umrah, kata Mustolih, adalah tamu Allah yang mestinya mendapat layanan maksimal. Jangan sampai orang-orang tersebut malah dirugikan dan jadi bulan-bulanan oknum travel.

“Umrah pada dasarnya menghimpun dana dari masyarakat, maka aturannya harus jelas dan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, kalau berkaca dengan data tahun lalu, ada sekira 850 ribu jemaah yang berangkat umrah. Kalau rata-rata biaya umrah 20 juta, maka dalam satu musim umrah yang hanya 8 bulan dan 4 bulan untuk musim haji, ada putaran uang jemaah umrah Indonesia sekitar 17 trilyun. (Alhafiz K)