PWNU DKI: Program Penceramah Bersertifikat Kemenag Pastikan Mutu Dai
NU Online · Rabu, 9 September 2020 | 16:15 WIB

Masyarakat tidak punya cukup alasan untuk menolak program penceramah bersertifikat karena sifatnya yang tidak mengikat.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Taufik Damas mengatakan, program penceramah bersertifikat yang diluncurkan Kemenag RI merupakan ikhtiar seharusnya yang dilakukan umat Islam secara umum.
“Sebetulnya setiap pribadi muslim pun punya tanggung jawab untuk menjaga Islam dari orang-orang yang tidak kompeten di bidang keislaman. Masak kalian tega melihat penceramah yang ucapan dan sikapnya jauh dari nilai-nilai yang diajarkan oleh Allah dan Rasulullah SAW?” kata Kiai Taufik yang juga lulusan Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu (9/9) siang.
Ia menambahkan, program penceramah bersertifikat ini tidak diluncurkan tanpa sebab dan latar belakang. Program penceramah bersertifikat merupakan ikhtiar untuk memastikan kompetensi dan muruah penceramah agama.
“Artis tobat, jadi penceramah. Dukun tobat, jadi penceramah. Preman tobat, jadi penceramah. Mau jadi apa agama ini jika diperlakukan semaunya? Tobat itu sangat bagus. Tapi, untuk jadi penceramah, ya harus belajar dulu yang lama. Rendah hati dan sadar diri. Islam itu bukan ajaran main-main,” kata Kiai Taufik.
Ia mengatakan, penceramah perlu memenuhi kriteria dan kompetensi khusus. “Rasulullah itu marah terhadap orang yang membuat citra Islam jadi tidak menyenangkan karena disampaikan oleh sembarangan orang.”
Segenap masyarakat, kata Kiai Taufik, seyogianya mendukung program penceramah bersertifikat yang diluncurkan Kemenag. Program Kemenag ini juga sejalan dengan visi dan misi asosiasi ormas Islam Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam melakukan bimbingan, pembinaan, dan pengayoman umat.
“Merujuk pada visi dan misi MUI, seharusnya MUI mendukung program ini karena jelas sejalan dengan visi dan misi MUI, yaitu membimbing, membina dan mengayomi umat Islam,” kata Kiai Taufik.
Menurutnya, unsur masyarakat tidak punya cukup alasan untuk menolak program penceramah bersertifikat karena sifatnya yang tidak mengikat. Sedangkan penolakan umumnya berasal dari salah sebutan yang berkonsekuensi pada salah pemahaman.
“Program yang direncanakan oleh Kemenag adalah penceramah bersertifikat, bukan sertifikasi penceramah. Keduanya jelas berbeda,” kata Kiai Taufik.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua