Nasional

Presidium Nasional KMNU Sahkan Sistem Akuntansi

NU Online  ·  Kamis, 10 September 2015 | 01:00 WIB

Terhitung tanggal 3 September 2015 lalu Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) secara resmi telah mengesahkan Sistem Akuntansi KMNU Nasional.  Sistem Akuntansi yang dikerjakan mulai awal April 2015 ini merupakan salah satu realisasi dari Program Kerja Presidium Nasional 3 dengan Diana Susilowati dari IMAN STAN sebagai koordinator.<>

Proses pembuatannya dimulai dari pengidentifikasian kegiatan masing-masing depnas, pengelompokan jenis-jenis kegiatan ke dalam suatu kelompok akun, penentuan nama akun standar, pemberian definisi pada masing masing akun, pengelompokan ke dalam siklus akuntansi, penentuan kebijakan akuntansi yang dibutuhkan, pembuatan jurnal standar, sampai pembuatan SOP, dan format Laporan Keuangan. 

Setelah semua proses tersebut dilalui, tim penyusun, yang berasal dari Departemen Nasional Keuangan,  mulai melakukan review serta perbaikan. Saat perbaikan selesai, tahap akhir berupa kompilasi dari perbaikan semua tahapan serta finalisasi penyusunan sistem akuntansi KMNU pun dilaksanakan.

Dalam Standar Akuntansi KMNU ini dimuat poin-poin utama sebagai berikut:

1)    Tujuh hal penting perihal Kebijakan Akuntansi secara umum;

Ketujuh hal penting tersebut antara lain memuat basis akuntansi, sistem pencatatan, periode akuntansi, serta sistem evaluasi.

2)    Siklus serta tahapan dari siklus akuntansi;

Siklus utama KMNU meliputi 2 siklus yakni siklus penerimaan dana dan siklus pengeluaran dana. Adapun tahapan dari siklus tersebut tersusun atas 3 tahap penting yakni, tahap pencatatan, tahap pengikhtisaran, dan tahap pembuatan Laporan Keuangan.

3)    Daftar kode dan nama akun standar, yang dikelompokkan berdasarkan penggunanya;

Daftar kode dan nama akun dikelompokkan berdasarkan pengguna dari akun-akun tersebut, yaitu untuk bendahara pencatatan dan bendahara pengelola kegiatan. 

4)    Definisi dari masing – masing nama akun standar;

Setelah mengetahui kode serta nama akun akun standar, maka masing-masing akan dideskripsikan di dalam poin ini.

5)    Jurnal standar pencatatan transaksi;

Jurnal yang dibutuhkan dalam rangka mencatat transaksi telah ditentukan dan dijelaskan di dalam poin ini.

6)    Penjelasan dari 6 Standard Operational Procedure;

Keenam SOP yang dimaksud di atas adalah 1. SOP Penganggaran, 2. SOP Penerimaan Iuran Anggota, 3. SOP Penerimaan Umum, 4. SOP Penyaluran Dana Internal, 5. SOP Pengeluaran Dana Kegiatan, dan 5. SOP Pelaporan Keuangan.

7)    Format dari 4 jenis Laporan Keuangan standar.

Keempat Laporan Keuangan yang dimaksud di atas adalah 1. Laporan Aktivitas, 2. Laporan Posisi Keuangan, 3. Laporan Realisasi Anggaran, dan 4. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Selaku pembuat kebijakan, Departemen Nasional Keuangan  KMNU senantiasa berharap, Sistem Akuntansi KMNU ini dapat diaplikasikan dengan baik. "Pembuatan Sistem Akuntansi ini merupakan starting point yang baik untuk organisasi selevel KMNU yang baru mendeklarasikan diri. Semoga sistem yang telah disusun ini dapat dijalankan dengan baik dan dapat dievaluasi ke depannya," tutur Diana Susilowati. Departemen Nasional Keuangan KMNU juga akan terus melakukan peninjauan terkait efektivitas dari pengaplikasian sistem akuntansi ini. (Arum Ritma Ristanti/Mahbib)