Nasional

PPP Minta Pemerintah Perhatikan Berbagai Kecelakaan Kerja

NU Online  ·  Selasa, 20 Februari 2018 | 12:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati, menyatakan berbagai kejadian kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur yang telah banyak memakan korban harus menjadi perhatian Pemerintah.

Hal itu disampaikannya melalui rilis yang diterima NU Online, Selasa (20/2) sore.

Ia menyebut dalan lima bulan terakhir ini sedikitnya terdapat delapan kecelakaan dalam proyek pembangunan infrastruktur, yang terbaru Selasa (20/2), ambruknya tiang girder pembangunan tol Becakayu.

"Peristiwa kecelakaan ini tak bisa dianggap kejadian biasa saja, karena peristiwa tersebut terjadi berulang kali dan telah memakan korban," ungkap Reni. 

Kerenanya pihaknya mendukung langkah Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  yang menghentikan sementara seluruh pekerjaan pembangunan tol dan jalan hingga menunggu kejelasan penyebab kecelakaan dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut.

"Meski langkah ini terlambat, namun penghentian sementara tersebut harus dipastikan apa penyebab dan bagaimana solusi atas kejadian tersebut," tambah dia.  

PPP juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas rentetan kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur secara komprehensif dan transparan. Jika ada aturan yang dilanggar, diharapkan Polri untuk tidak segan-segan memberi sanksi kepada siapa saja yang diketahui melanggar aturan dan standard operational procedure (SOP) mulai soal pengaturan jam kerja, peralatan kerja dan lain-lain. 

Disebutkan pula rentetan kecelakaan kerja dalam pembangunan infrastruktur juga harus dipastikan bagaimana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi amanat UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  

"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam pembangunan berbagai proyek infrastruktur ini, karena pembangunan ini akan memberi efek positif bagi kesejahteraan masyarakat.  Meski demikian, faktor keselamatan pekerja harus menjadi nomor satu, prinsip safety first harus diutamakan," pungkasnya. (Red: Kendi Setiawan)