Nasional

PPKM Mikro hingga 5 Juli, Satgas Covid-19 PBNU: Lebih Baik Lockdown

Rab, 23 Juni 2021 | 01:15 WIB

PPKM Mikro hingga 5 Juli, Satgas Covid-19 PBNU: Lebih Baik Lockdown

Ilustrasi: Penyebaran Covid-19 yang semakin mengalami lonjakan tinggi itu membuat virus bermutasi, sehingga terdapat banyak varian yang lebih sangat mudah menular, seperti varian Delta dan Beta. Ketua Satgas Covid-19 PBNU, dr Makky Zamzami mengatakan, pemerintah lebih baik memberlakukan lockdown.

Jakarta, NU Online
Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021 mendatang. Beberapa tempat seperti restoran dan pusat perbelanjaan diperketat jam operasionalnya. 

 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dr H Makky Zamzami mengritisi kebijakan tersebut. Menurutnya, baik PPKM maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak memberikan dampak apa pun untuk menekan laju penyebaran virus. 

 

"Nggak usah lah gonta-ganti nama dari PSBB sampai PPKM. Menurut saya lebih baik langsung lockdown saja. Karena ini masalahnya (penyebaran) virus sudah over (berlebihan). Keterisian rumah sakit juga sudah 90 persen dan ICU 81 persen. Ketika tinggal 10 persen maka akan terjadi masalah yang besar," tutur dr Makky kepada NU Online, Senin (21/6). 

 

Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown selama satu pekan. Selama itu dilihat siapa saja yang masih positif untuk segera ditangani, sehingga tidak ada lagi penularan dan laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan. 

 

"Karena ketika kita berhadapan dengan virus yang mudah menular, kita tidak bisa mengatur siapa saja yang terkena virus ini. Kita juga tidak bisa membedakan antara virus yang Delta atau Beta misalnya," imbuh dr Makky. 

 

Penyebaran yang semakin mengalami lonjakan tinggi itu membuat virus bermutasi, sehingga terdapat banyak varian yang lebih sangat mudah menular, seperti varian Delta dan Beta. Karena itu, tegas dr Makky, pemerintah lebih baik melakukan lockdown saja. 

 

"Jadi biar semua terkunci rapat sehingga bisa selesai di rumah masing-masing," ucap putra dari KH Manarul Hidayat, Pengasuh Pesantren Al-Manar Azhari ini. 

 

Lonjakan kasus di India seharusnya bisa dijadikan pelajaran karena kondisi masyarakatnya tidak berbeda jauh dengan Indonesia yang memiliki kota-kota padat penduduk. Artinya, kata dr Makky, masih banyak yang masih bisa diselamatkan sebelum semua terlambat. 

 

"Jadi maksud saya, dalam satu pekan lockdown itu semua orang harus melakukan vaksinasi, sama halnya seperti libur nasional untuk Pilkada. Pemerintah buat Hari Vaksinasi Nasional, semua perangkat ditugaskan, di titik-titik mana bisa dilakukan vaksinasi massal. Berikan hari libur untuk digunakan sebagai vaksinasi nasional. Itu (menekan penyebaran Covid-19) akan bisa tercapai," pungkasnya.

 

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut rincian penguatan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

 

Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan beberapa ketentuan.

 

Di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara di zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

 

Kemudian dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, dan saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

 

Kedua, kegiatan belajar mengajar (KBM)

KBM di zona merah agar dilakukan secara daring. Sedangkan di zona lainnya disesuaikan terhadap pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Ketiga, kegiatan sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

 

Keempat, kegiatan restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan beberapa ketentuan.

 

Makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00, layanan pesan-antar atau dibawa pulang sesuai jam operasional restoran, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan (mal, pasar, dan pusat perdagangan)

Terdapat dua aturan yang berlaku pada sektor ini yakni pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

 

Keenam, kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Ketujuh, kegiatan ibadah

Kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, dan pura diberlakukan beberapa ketentuan. Di zona merah, ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama. Sementara di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

 

Kedelapan, kegiatan di area publik

Ketentuan juga diberlakukan pada kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya. Di zona merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di bidang seni, sosial, dan budaya merupakan aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Karena itu, berbagai kegiatan di sektor ini juga diberlakukan ketentuan.

 

Di zona merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

 

Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tatap muka harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman jika berada di zona merah. Tetapi di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

 

Kesebelas, transportasi umum

Untuk transportasi umum, diperkenankan untuk beroperasi tetapi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan