Nasional

Polisi Harus Hati-hati soal Pelaporan Balik Pelaku Pelecehan Seksual

Kam, 9 September 2021 | 04:15 WIB

Polisi Harus Hati-hati soal Pelaporan Balik Pelaku Pelecehan Seksual

Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN), Dwi Rubiyanti Kholifah atau yang akrab disapa Ruby Kholifah. (Foto: Gatra)

Jakarta, NU Online

Terduga pelaku pelecehan seksual di lembaga KPI Pusat diberitakan melaporkan balik korban dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi.


Merespons hal itu, Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN), Dwi Rubiyanti Kholifah atau yang akrab disapa Ruby Kholifah menilai, kehati-hatian aparat keamanan mempunyai peranan penting dalam menangani kasus tersebut.


“Saya rasa polisi harus hati-hati, bisa membedakan mana yang pencemaran nama baik dan mana yang upaya seeking justice (mencari keadilan) yang dilakukan korban,” ungkap Ruby kepada NU Online, Kamis (9/9/2021).

 

 

Di Indonesia, hukum pelecehan seksual diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV mengenai Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303 dan pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Karenanya, ia menegaskan, proses hukum dengan mengadili pelaku pelecehan seksual harus dilakukan. “Kenyataan bahwa ada terjadi pelecehan seksual harus diproses secara hukum dan diadili pelakunya,” tegas aktivis sosial dan gender ini.


Adapun, terkait pelaporan pencemaran nama baik, menurutnya, polisi perlu juga memprosesnya dengan catatan tidak asal menerima laporan. Sebab, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, korban mengaku pernah membuat laporan ke Polsek Gambir pada tahun 2019. Namun, laporan itu tidak diterima dan diarahkan untuk melapor ke atasan agar diselesaikan secara internal kantor.


“Ketika korban tidak punya kanal untuk melaporkan dan ketakutan, maka dia memilih ruang publik yang dianggap bisa memberikan justice (keadilan) padanya. Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak serta-merta meletakkan masalah pelaporan pencemaran nama baik diterima begitu saja,” ujar Ruby.


Terkait kasus pelecehan di tempat kerja, ia mengimbau kepada setiap lembaga agar memiliki kode etik. Yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Sosial, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.


“KPI harus punya kode etik terkait aturan pelecehan seksual, jika tidak punya, segera dibuat. Jadi, pelaku harus diberikan sanksi,” tandas Ruby.


Sebagai informasi, dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah: setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad