Jakarta, NU Online
Ombudsman RI mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara agar memberikan kembali Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepada mahasiswi Institut Pertanioan Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip.
"Kami minta ke Pemkab untuk kembali membiayai dia (Arnita) sampai selesai kuliah sesuai dengan perjanjian waktu hari itu dan membayar tunggakan biaya kuliah sebesar Rp55 juta," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy kepada NU Online, Rabu (1/8).
Menurutnya, jika Pemkab tidak mau membayar biaya kuliah Arnita, Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada gubernur atau Mendagri karena menurutnya, Pemkab telah melanggar aturan sendiri, yaitu menghentikan beasiswa tanpa ada alasan.
"Karena menurut Ombudsman, mereka (Pemkab) salah. Kalau mereka tidak mau melakukan, maka kita akan melaporkan ke atasannya. Dan itu ada sanksinya, ada acuan untuk bisa dikasih sanksi," jelasnya.
Selain itu, jika Pemkab tidak mau menuruti tuntutan Ombudsman, pihaknya akan meminta kepada pihak IPB agar mau memberikan keringan biaya kepada Arnita. "Kita akan minta ke IPB untuk memberikan keringanan kepada Arnita," kata Suaedy.
Suaedy mengaku bahwa Ombudsman telah berkomunikasi dengan pihak kampus IPB. Rektor IPB pun sudah membuka diri dengan cara membuka kembali Nomor Induk Kemahasiswaan (NIK) Arnita.
Seperti diinformasikan, penghentian pemberian Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip menuai polemik. Sebab, ada dugaan penghentian beasiswa itu lantaran Arnita berpindah agama menjadi Islam.
Kejadian itu terungkap saat ibunda Arnita bernama Lisnawati (43), warga Desa Bangun Raya, Simalungun, mengadu kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Utara.
Namun, dugaan pindah agama yang menjadi alasan pencabutan beasiswa itu dibantah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut. Mereka mengklaim hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi dan miskomunikasi.
"Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah (BUD) atas nama Arnita sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Pemutusan hubungan pada 2016, semata-mata karena masalah administrasi," kata Kepala Disdik Simalungun, Resman Saragih dikutip Republika. (Husni Sahal/Fathoni)