Nasional

Pergunu Berharap RUU Sisdiknas Dapat Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia

NU Online  Ā·  Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:00 WIB

Pergunu Berharap RUU Sisdiknas Dapat Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia

Para peserta webinar RUU Sistem Pendidikan Nasional: Kontribusi, Aspirasi dan Inspirasi Perguruan Tinggi, PAI, PJJ, Madrasah, dan Pesantren ang diselenggarakan Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Jumat (30/5/2025) malam (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Dewan Penasehat PP Pergunu, Prof Lusmeilla Afriani menyoroti tantangan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu perlunya adaptasi terhadap perubahan regulasi yang cepat agar pendidikan tetap relevan.


ā€œPembiayaan pendidikan menjadi tantangan, dimana perlu dicari solusi untuk memastikan akses pendidikan yang berkualitas dan tetap terjangkau,ā€ ucapnya pada webinar bertema RUU Sistem Pendidikan Nasional: Kontribusi, Aspirasi dan Inspirasi Perguruan Tinggi, PAI, PJJ, Madrasah, dan Pesantren yang diselenggarakan Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Jumat (30/5/2025) malam.


Tantangan berikutnya, kata dia, adalah terkait pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Menurutnya, masih banyak daerah di Indonesia yang belum mendapatkan akses pendidikan yang memadai. Selain itu, optimalisasi dan integrasi digitalisasi proses pendidikan serta administrasi sekolah juga masih belum merata.


Prof Lusmeilla berharap dengan adanya RUU Sisdiknas dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, dengan tujuan menghasilkan lulusan terbaik yang selaras dengan kebutuhan bangsa.


ā€œFleksibilitas kurikulum juga menjadi harapan krusial dan memungkinkan suatu pendidikan untuk lebih cepat beradaptasi dengan dinamika ilmu pengetahuan dan pasar kerja. Dukungan riset dan inovasi untuk mendorong kemajuan ilmiah,ā€ ujar Guru Besar Universitas Lampung itu.


Dewan Penasehat Pergunu lainnya, KH. Mujib Qulybi menekankan bahwa RUU Sisdiknas harus mengkodifikasi keberadaan layanan pendidikan yang setara dengan pendidikan dasar dan menengah yang telah mengakar di masyarakat.


ā€œSeperti pendidikan keagamaan formal dan pendidikan keagamaan lainnya yang memberikan layanan pendidikan setara pendidikan dasar dan menengah. Tidak boleh ada berat sebelah, tidak boleh memandang sebelah mata,ā€ ucap Kiai Mujib.


Ia menekankan bahwa keadilan dan pemerataan akses pendidikan dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, akses terhadap pendidikan bermutu harus diberikan kepada semua siswa tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, gender, status sosial-ekonomi, disabilitas, atau geografi.


ā€œSisdiknas harus menjamin pendidikan dasar bermutu yang bersifat free and compulsory dan pemberian subsidi atau bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu,ā€ ucapnya. ā€œDan Sisdiknas harus mengatasi ketimpangan akses pendidikan bermutu antara desa-kota, barat-timur, formal-informal,ā€ sambungnya.


Kiai Mujib menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak hanya UU yang memuat kebijakan negara tentang pendidikan (education law), tetapi harus menjadi UU yang memuat sistem pendidikan (law of education) yang bersifat nasional.


ā€œRUU Sisdiknas harus merefleksikan seluruh keragaman anatomi sistem pendidikan yang dikelola oleh berbagai tingkatan pemerintah, kementerian, dan lembaga,ā€ ujarnya. ā€œMadrasah dan pesantren harus masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas tidak boleh menjadi UU yang sekuler, tidak boleh jauh-jauh dari agama, NU, dan Pergunu,ā€ tegasnya.
Ā