Pergeseran Pemahaman Pancasila tentang Agama
NU Online · Jumat, 4 September 2015 | 18:01 WIB
Manado, NU Online
Pemahaman orang Indonesia sekarang terhadap Pancasila mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa itu berbeda sama sekali dengan pemahaman orang-orang di awal Indonesia merdeka. Pada tahun empat puluhan hingga lima puluhan, dalam konstitusi Indonesia tak mengenal istilah agama resmi.
<>
Demikian diungkapkan peneliti dari Ofdord Center Kevin W Fogg di sela-sela mengikuti AICIS ke-15 di Manado, Jumat siang (4/9).
“Sekarang kita melihat ada enam agama resmi. Pada tahun 40an hingga 50an tidak ada agama resmi. Inilah yang saya maksud dengan pergesaran pemahaman terhadap Pancasila. Pergesaran ini harus kita ingat,” tegasnya.
Kevin menjelaskan perubahan pemahaman orang Indonesia pada konsitutsinya di atas merupakan salah satu contoh dari pergesaran tata kelola Indonesia. “Bukan saja pada stu dua pasal tapi juga pada keseeluruhan tatanan politik.”
Dia mengatakan ada banyak nilai positif perubahan pemahaman konstitusi, tapi juga ada yang tidak menguntungkan. Kevin mencontohkan, konstitusi Indonesia demikian bagus dan netral mengatur soal etnisitas dan kesukuan.
“Kenteralan konsitusi Indonesia pada soal etnis adalah keuntungan dan kemajuan Indonesia. Misalnya Jika dibandingkan konstitusi Brunai, Malaysia atau Burma, Indonesia lebih maju. Malaysia, Brunai, dan Burma itu mengutamakan salah satu etnis dan dicampurkan dengan agama yang dianut etnis bersangkutan,” jelasnya.
Di Indonesia, lanjutnya, agama tidak melakat pada etnis. Orang Jawa mayoritas Jawa, tapi orang Jawa juga bisa beragama Hindu, Kristen dan lain-lain. “Konstitusi yang tidak mengunggulkan dan mengutamakan etnis ini memudahkan dalam mengelola berbedaan, termasuk perbedaan agama.”
Kristen juga lebih gampang dalam menghadapi dan menjalankan berbedaan, termasuk perbedaan agama.
Di bagian lain Kevin berpendapat, tata nilai yang berkembang di masyarakat juga sangat membantu dalam proses berbangsa. “Orang Indonesia menjiwai tata nilainya. Hal itu mendukung dalam proses berbangsa sekaligus juga mengoreksi jika ada yang janggal dalam konstitusi.”
“Kita tahu, NU, Muhammadiyah, Jamiatul Washliyah, Syarekat Islam ikut membentuk konsitusi pasca merdeka. Konstitusi tidak hanya dibentuk oleh orang berlatar belakang pendidikan, misalnya Belanda atau pengalaman di luar negeri. Tapi juga dilatarbelakangi oleh pengalaman hidup dan bergulatan di organisasi-orgnisasi masing-masing. Ini pengalaman yang tidak bisa dilupakan dan menjadi ciri khas Indonesia,” Kevin memaparkan.
Kevin W Fogg datang ke Indonesia untuk menjadi pembicara dalam AICIS di Manado ini. Dia bicara dalam sesi pleno berjudul Pemikiran Kontemporer dalam Dialog antar Agama, bersama Phillip Buckley dari Kanada, Richard Siwu dari Universitas Krsiten Tomohon, Nadirsyah Hosen dari Australia dan Haidar Bagir dari Jakarta. (Na Naafi’/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua