Nasional

Penjelasan Kemenag tentang Guru Non-Muslim Mapel Umum di Madrasah

Sen, 1 Februari 2021 | 04:00 WIB

Penjelasan Kemenag tentang Guru Non-Muslim Mapel Umum di Madrasah

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, dimungkinkan guru non-Muslim mengajar di madrasah. Guru non-Muslim ini hanya bisa mengajar mata pelajaran umum karena mata pelajaran agama seperti Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab memang harus diampu oleh guru muslim.


"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," jelasnya merespon informasi viral seorang CPNS Guru non-Muslim mata pelajaran Geografi mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Ahad (31/1).


Sistem merit ini, jelasnya, adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi. 


Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.


Dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, jelas Zain, diatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. 


Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.


"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya dikutip dari laman laman Kementerian Agama.


Karena itu, penempatan CPNS guru Geografi yang non-Muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. Pihaknya pun akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan