Jakarta, NU Online
Sebanyak 120.755 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama yang belum tersertifikasi saat ini masih dalam kondisi resah karena tunjangan kinerja (tukin) tak kunjung cair. Menyikapi hal tersebut, Kemenag dalam hal Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah mengupayakan pencairan tukin.
“Sebelum persoalan ini kami habis mengurus tunjangan inpassing (penyetaraan, red) untuk guru non-ASN yang terutang oleh pemerintah. Karena itu mengurus tukin ini juga perlu waktu,” ujar Direktur GTK Madrasah Suyitno, Jumat (14/9) di Kantor Kemenag Jakarta.
Soal tukin ini sudah diatur dalam Perpres No 154 tahun 2015. Ini artinya, kata Suyitno, sudah lebih dari tiga tahun pencairan tukin tersendat karena Kemenag terlebih dahulu harus menurunkan Perpres dan menyusun petunjuk teknis, termasuk merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menghasilkan PMA No 29 Tahun 2016.
Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja bagi dosen dan guru ASN yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 persen dari jabatan fungsionalnya.
“Tetapi guru ASN relatif mudah mengurusnya, jadi tinggal nunggu waktu saja, itung-itung nabung,” terangnya.
Tukin diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besaran tukin untuk setiap orangnya berbeda-beda. Bervariasi tergantung pangkat fungsional dan grading-nya (pertama, muda, madya, utama).
Suyitno mengatakan, Kemenag sudah mengusulkan anggaran tukin sebanyak Rp 2,9 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menjelaskan kebutuhan anggaran tukin Rp 2,9 triliun itu merupakan hasil pendataan anggaran yang valid.
Anggaran tukin Rp 2,9 triliun itu masuk dalam usulan APBN 2019 Kemenag. Sehingga paling cepat tukin untuk 120 ribu guru ASN Kemenag baru bisa dicairkan tahun depan. Permintaan resmi tambahan anggaran Rp 2,9 triliun untuk membayar tukin itu telah dilayangkan Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada Kemenkeu dan Bappenas pada 10 Agustus 2018 lalu.
Di dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp 62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun. Kemenag berharap usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tukin tersebut bisa diterima oleh Kemenkeu.
Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kemenag tahun 2019. “Upaya internal terus kami lakukan suaya para guru segera mendapat haknya,” kata Suyitno.
Hanya saja, menurutnya, para guru diharapkan agar lebih bersabar karena memang membutuhkan proses administrasi yang harus dilalui. “Ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga status anggarannya masih diproses,” terang Suyitno.
Ia mengimbau para guru tidak khawatir karena mekanisme yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat dipertanggungjawabkan. Angka sebesar 2,9 triliun merupakan hasil pendataan yang valid dengan data terinci dan telah diverifikasi oleh Inspektorat Kemenag.
“Bila proses berjalan lancar, kemungkinan dana tersebut baru bisa dicairkan tahun depan,” tandas Suyitno. (Fathoni)