Nasional

Pengamat: Omnibus Law Dapat Tingkatkan Ekonomi Negara

Sel, 17 Desember 2019 | 00:00 WIB

Pengamat: Omnibus Law Dapat Tingkatkan Ekonomi Negara

Suasana Kegiatan Diskusi Publik bertajuk Penyederhanaan Regulasi menuju Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Senin (16/12) siang. (Foto: NU Online/Rahman)

Jakarta, NU Online

Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Dwi Saputro Nugroho menyambut baik rencana pemerintah menerapkan konsep Omnibus Law. Kebijakan itu dinilai tepat karena akan meningkatkan perekonomian negara terutama dari sektor investasi.

 

Ia mengatakan Omnibus Law adalah kebijakan berbentuk Undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar dan dimungkinkan dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

 

Menurut Dwi, penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dibutuhkan kesiapan yang matang agar kebijakan tersebut tidak merugikan perekonomian negara.

 

“Di Badan legislasi, ini (omnibus law) sudah ada beberapa usulan RUU seperti UU cipta lapangan kerja, dan penyederhanaan investasi. Saya kira hal ini tidak cukup dibahas oleh pemerintah tetapi perlu adanya diskusi besar-besaran dan mengundang akademisi, praktisi hukum, pengusaha dan para tokoh masyarakat untuk membahas terkait Omnibus Law ini,” kata Dwi Nugroho saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik di Jakarta Pusat, Senin (16/12) siang.

 

Ia mengatakan saat ini masih ditemukan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih sehingga mengakibatkan tidak berkembangnya investasi. Karena itu perlu ada penerapan Omnibus Law agar semua persoalan yang berkaitan dengan kebijakan untuk meningkatkan perekonomian negara dapat segera menemui jalan keluar.

 

Dwi Nugroho berharap tidak ada lagi hambatan terkait perizinan investasi baik dari dalam maupun luar negeri agar ekonomi negara tetap stabil. Harus disadari bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi di suatu negara selaras dengan investasi yang tinggi pula.

 

“Jika target pemerintah, pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen maka pertumbuhan investasi harus pada angka 10 persen. Dengan begitu maka setiap tiga bulan pertumbuhan dapat stabil di angka 5,49 persen dan akan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi 4,92 persen,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, setiap target dapat dilalui dengan mementingkan penyederhanaan paket regulasi secara struktural, terutama regulasi yang membuat ekonomi lebih efisien dan produktif.

 

Untuk diketahui, Omnibus Law sendiri merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang-undangan, yang banyak dilakukan di negara- negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Filipina, dan lainnya. Untuk menumbuhkan investasi, pemerintah berencana menerapkan Omnibus Law agar perkeonomian kian membaik.

 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Aryudi AR