Jakarta, NU Online
Ahli Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan admin akun Partai Batman yang mengatakan bahwa ada rekayasa yang membuat Ustad Abdul Somad tidak diperbolehkan memasuki wilayah kedaulatan Hongkong, telah memenuhi delik pidana.
“Ketum PBNU sudah melakukan klarifkasi bahwa twitan akun Partai Batman tersebut tidak benar. Dengan penyataan tersebut berarti admin akun Partai Batman telah memenuhi delik pidana, dan bisa dipenjara selama 4 tahun,” kata Said, Kamis (28/12).
Said mengatakan setidaknya ada tiga unsur di delik fitnah tersebut, yakni (1) seseorang, (2) menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan, dan (3) orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Seperti diberitakan akun twitter Robin (@partaiBatman) menuliskan twitnya, “Penolakan UAS di Hongkong merupakan pesanan LBP, LBP perintahkan Said Aqil Siradj, Said Aqil suruh Nusron Wahid menghubungi imigrasi Hongkong untuk tolak UAS.”
Twitan tersebut jelas membuat kalangan Nahdlyin geram karena merupakan tuduhan dan fitnah kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Twit tersebut sudah dibantah Ketua PBNU Bidang Hukum dan Konstitusi, Robikin Emhas, yang pada intinya Robikin mengatakan twit tersebut adalah fitnah kepada Ketum PBNU.
(Baca: Keji, NU Kembali Difitnah Tolak Ustadz Abdul Somad)
Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siroj sendiri menanggapi hal itu dengan senyum. Baginya, fitnah kepada KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) lebih hebat dari ini. Tetapi, Gus Dur dengan santai menanggapinya. Bahkan, orang setingkat Nabi Muhammad saja pernah merasakannya.
“Alhamdulillah dengan fitnah ini dosa saya berkurang,” kata Kiai Said.
(Baca: Kiai Said Cuma Tersenyum Dengar Fitnah di Twitter)
Sementara itu akun twitter @partaiBatman memang sudah tidak bisa diakses tak lama setelah kasus tersebut mencuat. (Red: Kendi Setiawan)