Nasional

Pemerintah Perlu Pastikan KUM untuk Kejayaan Koperasi

NU Online  ·  Rabu, 4 Juli 2018 | 13:15 WIB

Pemerintah Perlu Pastikan KUM untuk Kejayaan Koperasi

Ketua Umum Inkopsim, HM Al Khaqqoh Istifa

Bandung, NU Online 
Pemerintah harus konsisten dengan niat awal untuk membantu pelaku usaha kecil melalui skema penyaluran Kredit Ultra Mikro (KUM). Sebab jika tidak, maka program  tersebut tidak akan berhasil guna dan berdaya guna bagi peningkatan ekonomi masyarakat. 

Demikian diungkapkan oleh Ketua Bidang Ekonomi PBNU, H Eman Suryaman saat menjadi nara sumber dalam  Silaturrahim & Economics Focus, Sosialisasi dan Bimbingan Tehnis Penyaluran Kredit Ultra Mikro Bagi Calon Koperasi Penyalur  se-Jawa Barat di gedung  Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekaerno-Hatta Bandung, Senin (2/7).

Menurutnya, kendati sudah lebih setahun Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menanda tangani  MoU dengan PBNU terkait penyaluran KUM, namun eksekusinya tergolong lambat. Salah satu penyebanya adalah suku bunga yang awalnya ditetapkan hanya 6 persen tapi ternyata berubah menjadi 12 persen. 

“Hal itu jelas tidak sesuai dengan regulasi dari pemerintah yang menyatakan bahwa bantuan kredit itu bersifat lunak, tapi kenyataannya ‘keras’. Seharusnya tidak dinaikkan agar dapat menolong ekonomi ultra mikro dan mikro,” tukasnya sebagaimana rilis yang dikrim ke NU Online.

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua Umum Inkopsim (Induk Koperasi syirkah Muawanah), HM Al Khaqqoh Istifa menegaskan bahwa filosofi progam KUM adalah untuk membantu permodalan pelaku usaha kecil melalui koperasi. 

Jadi program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dimunculkan untuk menampung pelaku usaha yang tidak tercover dalam permolan komersial yang bunganya tinggi. Demikian juga, KUM dibuat untuk memodali pelaku usaha yang tidak tertampung dalam KUR.

“Karena itu, logikanya suku bunga KUM lebih kecil daripada KUR. Jadi pemerintah perlu memastikan bahwa KUM benar-benar untuk stimulus kejayaan koperasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Koperasi Nomor 25/1992, point c bahwa penanggungjawab koperasi adalah pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. 

"Itu artinya pemerintah dan rakyat mempunyai tanggungjawab terhadap maju tidaknya koperasi Indonesia. Kita berharap kita semua dan segenap pemangku kepentingan menyadari itu,” ucapnya. (Aryudi Abdul Razaq/Muiz