Nasional

Pemerintah Luncurkan Program Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Sel, 27 Juni 2023 | 16:15 WIB

Pemerintah Luncurkan Program Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Presiden Jokowi saat menyampaikan Program Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia di area Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, disiarkan langsung melalui Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (27/6/2023).

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo meluncurkan program yang merupakan hasil dari implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). 


"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," ucap Presiden Jokowi di area Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, disiarkan langsung melalui Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (27/6/2023).


Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga sangat wajar apabila terdapat berbagai peristiwa masa lalu yang terjadi, ada yang baik dan ada juga yang tidak baik.


"Saya kira normal di negara-negara lain ada sejarah-sejarah seperti itu. Sekali lagi, pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari Tim PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di negara kita Indonesia," tegas Presiden Jokowi.


Penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini menitikberatkan pada upaya pemulihan korban dan keluarganya. Untuk itu, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada para korban yang telah berbesar hati menerima proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu ini, setelah melalui proses yang sangat panjang.


"Saya yakin, tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada, awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," ucapnya.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menjelaskan, agenda pemenuhan hak-hak korban pada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat akan dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga yang masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.


Implementasi penyelesaian non-yudisial terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu); Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham); Kementerian Pertanian (Kementan); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR); Kementerian Kesehatan (Kemenkes); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf); Kementerian Koperasi dan UKM; dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


"Demikian pula agenda pencegahan akan segera dilakukan. Usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial juga akan terus diupayakan," ucap Mahfud.


Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis memberikan bantuan sebagai upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban serta keluarga korban atau ahli warisnya. Dari delapan orang yang mendapat bantuan tersebut, dua orang di antaranya merupakan eksil atau orang Indonesia yang terasing akibat kehilangan kewarganegaraannya sebagai dampak dari Peristiwa 1965. 


Pada awal 2023, Presiden Jokowi telah menerima laporan dari tim PPHAM terkait berbagai peristiwa HAM berat yang harus segera diselesaikan melalui jalur non-yudisial.

 

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat:

 
  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad